Razman Arif Nasution dituntut 2 tahun penjara oleh JPU dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, di PN Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025). (foto: kolase BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA — Advokat kontroversial Razman Arif Nasution dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025).
Namun, Hotman Paris menilai bahwa tuntutan tersebut masih terlalu ringan mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan dari perbuatan Razman di media sosial.
"Tuntutan Jaksa dua tahun, harusnya jauh lebih berat," ujar Hotman dalam wawancara yang dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Kamis (17/7/2025).
Meski demikian, Hotman tetap mengapresiasi kinerja JPU dan berharap majelis hakim menjatuhkan putusan lebih tegas dalam sidang vonis nanti.
Kasus ini bermula dari pernyataan dan unggahan Razman saat menjadi kuasa hukum Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman, yang sempat melaporkan dugaan pelecehan pada tahun 2022.
Hotman menilai Razman tidak menempuh jalur hukum yang benar, melainkan menyebarkan narasi di media sosial secara masif dan mencemarkan nama baiknya.
"Dia posting di Instagram sampai delapan kali, dengan kata-kata sangat sadis. Itu mencemarkan, memfitnah, dan merusak nama baik saya," ungkap Hotman.
Menurutnya, sebagai pengacara, seharusnya Razman mengajukan gugatan hukum jika memang membela klien, bukan melakukan kampanye digital tanpa dasar hukum sah.
Menanggapi tuntutan jaksa, Razman mengaku kecewa dan menyayangkan sikap penegak hukum yang menurutnya mengabaikan fakta-fakta persidangan.
"Saya sungguh prihatin. Ini buat Bapak Presiden Prabowo Subianto. Apakah hukum bisa dipermainkan oleh Hotman?" ujar Razman seperti dikutip dari kanal Intens Investigasi.
Razman mengklaim bahwa pengakuan Iqlima Kim tentang tindakan pelecehan oleh Hotman seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam proses hukum.
Ia juga menyebut hubungan antara Hotman dan Iqlima terjadi di apartemen Kelapa Gading, dan disebut berlangsung atas dasar suka sama suka.
"Ketika kita periksa Iqlima Kim, dia mengatakan benar ada pelecehan. Karena itu dia mengundurkan diri sebagai asisten pribadi Hotman," lanjut Razman.
Sebelumnya, sidang sempat ditunda karena Hotman Paris jatuh sakit saat memberikan kesaksian di ruang sidang.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 20 Februari 2025, dan menyebabkan majelis hakim menunda persidangan hingga pekan berikutnya.
Dengan telah dibacakannya tuntutan, kini semua mata tertuju pada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Putusan dijadwalkan dibacakan dalam waktu dekat.
Baik kubu Hotman maupun Razman menyatakan siap menghadapi hasil sidang, meski narasi pembelaan dan serangan hukum dari kedua belah pihak masih terus berlanjut.*