BREAKING NEWS
Selasa, 30 September 2025

Sidang Kasus Narkoba Fariz RM Kembali Ditunda, Jaksa Belum Siap

Justin Nova - Senin, 28 Juli 2025 15:44 WIB
Sidang Kasus Narkoba Fariz RM Kembali Ditunda, Jaksa Belum Siap
musisi senior Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM (foto: kompas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Sidang perkara penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi senior Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sidang yang seharusnya digelar pada Senin (28/7/2025) dijadwalkan ulang ke Senin (4/8/2025) karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan.

"Sidang ditunda seminggu, yakni Senin 4 Agustus 2025," ujar Hakim Lusiana Amping saat persidangan.

Penundaan ini menjadi yang kedua kalinya setelah sebelumnya sidang pada 21 Juli juga ditunda dengan alasan serupa. Fariz RM, saat dimintai tanggapan oleh awak media, menyatakan bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Saya mengikuti prosedur," ujar Fariz singkat.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Fariz RM menghadapi sidang pembacaan tuntutan JPU atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 111, 112, dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Jaksa menyebut Fariz dan sopirnya, Andres Deni Kristyawan (ADK), terlibat dalam jaringan peredaran narkotika golongan I, termasuk dalam kegiatan membeli, menyimpan, dan menjadi perantara jual beli barang haram tersebut.

Barang bukti yang disita saat penangkapan pada 18 Februari 2025 di Bandung termasuk narkotika jenis ganja dan sabu. Penangkapan dilakukan berdasarkan pengembangan keterangan dari ADK yang menyebut Fariz RM juga memesan barang tersebut.

Kasus Berulang

Fariz RM bukan sekali ini saja tersandung kasus narkoba. Sebelumnya, musisi yang dikenal lewat lagu-lagu legendaris seperti Barcelona dan Sakura ini juga pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2008, 2014, dan 2018.

Dalam beberapa kesempatan, Fariz RM mengakui bahwa tekanan popularitas dan masalah pribadi menjadi faktor penyebab dirinya kembali menggunakan narkoba.

Kini, Fariz menghadapi ancaman hukuman minimal lima hingga maksimal 20 tahun penjara jika terbukti bersalah.*

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru