Rupiah Ditutup Melemah ke Rp18.111 per Dolar AS, Tekanan Global Masih Membayangi Pasar
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali ditutup melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Kamis (30/7/2026). Mata uang Gar
EKONOMI
JAKARTA — Kabar baik datang dari dunia hiburan Tanah Air.
Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan kasasi yang diajukan oleh penyanyi internasional Agnez Monica atau yang dikenal dengan Agnez Mo, terkait putusan Pengadilan Niaga yang sebelumnya mewajibkannya membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja.
Putusan kasasi dengan nomor perkara 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 ini dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung pada Kamis (14/8/2025).
Majelis hakim kasasi yang diketuai oleh I Gusti Sumanatha, dengan anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati, serta panitera pengganti Febri Widjayanto, menetapkan amar putusan dengan status "kabul".
Dengan demikian, Agnez Mo tidak lagi berkewajiban membayar kompensasi senilai Rp1,5 miliar sebagaimana diputuskan oleh Pengadilan Niaga sebelumnya.
Kasus ini bermula dari gugatan pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias, yang menyatakan bahwa karyanya digunakan oleh Agnez Mo dalam tiga konser berbeda tanpa memperoleh izin resmi.
Ketiga konser yang dimaksud berlangsung di W Super Club Surabaya pada 25 Mei 2023, The H Club Jakarta pada 26 Mei 2023, dan W Super Club Bandung pada 27 Mei 2023.
Atas dasar itu, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman denda masing-masing Rp500 juta untuk setiap penampilan, dengan total Rp1,5 miliar.
Namun, dalam proses banding hingga kasasi, Agnez Mo melalui tim kuasa hukumnya membantah tuduhan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hasilnya, MA mengabulkan permohonan tersebut.
Hingga saat ini, pihak Agnez Mo maupun tim kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait keputusan MA tersebut.
Namun, putusan ini tentu menjadi penutup positif dari sengketa hukum yang menyita perhatian publik.
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali ditutup melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Kamis (30/7/2026). Mata uang Gar
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang senilai sekitar Rp2,7 miliar dalam operasi tangkap tangan (O
HUKUM DAN KRIMINAL
SEMARANG Presiden Prabowo Subianto mengajak seluruh pemerintah daerah mengurangi penggunaan atap berbahan seng dan asbes karena dinilai
NASIONAL
JAKARTA Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat m
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dewan Pimpinan Cabang Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) melakukan kunjungan silaturahmi ke Mapolres Batu Bara, Kami
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Harian DPP Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, merespons hasil survei terbaru mengenai tingka
NASIONAL
BATANG Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung kondisi rumah subsidi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026), sebelum me
NASIONAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah bersama DPR wajib memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari ang
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menegaskan evaluasi keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus menggun
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengajak seluruh masyarakat mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mul
PEMERINTAHAN