BREAKING NEWS
Minggu, 17 Agustus 2025

Kasasi Dikabulkan MA, Agnez Mo Bebas dari Kewajiban Bayar Rp1,5 Miliar

Adelia Syafitri - Kamis, 14 Agustus 2025 13:02 WIB
Kasasi Dikabulkan MA, Agnez Mo Bebas dari Kewajiban Bayar Rp1,5 Miliar
Agnez Monica. (foto: tangkapan layar yt Deddy Corbuzier)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kabar baik datang dari dunia hiburan Tanah Air.

Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan kasasi yang diajukan oleh penyanyi internasional Agnez Monica atau yang dikenal dengan Agnez Mo, terkait putusan Pengadilan Niaga yang sebelumnya mewajibkannya membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja.

Putusan kasasi dengan nomor perkara 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 ini dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung pada Kamis (14/8/2025).

Baca Juga:

Majelis hakim kasasi yang diketuai oleh I Gusti Sumanatha, dengan anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati, serta panitera pengganti Febri Widjayanto, menetapkan amar putusan dengan status "kabul".

Dengan demikian, Agnez Mo tidak lagi berkewajiban membayar kompensasi senilai Rp1,5 miliar sebagaimana diputuskan oleh Pengadilan Niaga sebelumnya.

Baca Juga:

Kasus ini bermula dari gugatan pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias, yang menyatakan bahwa karyanya digunakan oleh Agnez Mo dalam tiga konser berbeda tanpa memperoleh izin resmi.

Ketiga konser yang dimaksud berlangsung di W Super Club Surabaya pada 25 Mei 2023, The H Club Jakarta pada 26 Mei 2023, dan W Super Club Bandung pada 27 Mei 2023.

Atas dasar itu, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman denda masing-masing Rp500 juta untuk setiap penampilan, dengan total Rp1,5 miliar.

Namun, dalam proses banding hingga kasasi, Agnez Mo melalui tim kuasa hukumnya membantah tuduhan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Hasilnya, MA mengabulkan permohonan tersebut.

Hingga saat ini, pihak Agnez Mo maupun tim kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait keputusan MA tersebut.

Namun, putusan ini tentu menjadi penutup positif dari sengketa hukum yang menyita perhatian publik.

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
beritaTerkait
MA Tolak PK Kedua Jessica Wongso, Pengacara: Kami Sedih dan Kecewa
Pengacara Senior di Australia Minta Maaf karena Ajukan Dokumen Berisi Kutipan Palsu dari AI
KPK Periksa Sekwan dan Pejabat Keuangan Madina Terkait Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur di Sumut
Bareskrim Tetapkan Direktur PT Karya Lisbeth sebagai Tersangka Dugaan Tambang Ilegal di Kalteng
KPK Geledah Rumah Gus Yaqut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
LMKN Pastikan Lagu Kebangsaan Bebas Royalti Selama Perayaan HUT ke-80 RI
komentar
beritaTerbaru