BREAKING NEWS
Minggu, 17 Agustus 2025

LMKN Pastikan Lagu Kebangsaan Bebas Royalti Selama Perayaan HUT ke-80 RI

Justin Nova - Jumat, 15 Agustus 2025 17:07 WIB
LMKN Pastikan Lagu Kebangsaan Bebas Royalti Selama Perayaan HUT ke-80 RI
Ketua LMKN Andi Mulhaman Tambolotutu dan anggota memberikan keterangan pers soal kebebasan royalti lagu kebangsaan HUT ke-80 RI.(foto: beritasatu)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Efisiensi dana operasional LMKN dari 20% menjadi 8%, sehingga lebih banyak dana masuk langsung ke pemilik hak cipta.

Rakyat Bebas Bernyanyi Tanpa Beban

Baca Juga:

Dengan kebijakan ini, LMKN memastikan perayaan HUT ke-80 RI menjadi pesta rakyat tanpa beban biaya tambahan. Masyarakat bebas menyanyikan lagu kebangsaan di panggung desa, alun-alun kota, hingga pentas seni sekolah tanpa kekhawatiran royalti.

"Perayaan kemerdekaan adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Musik, lagu, dan hiburan di dalamnya adalah wujud rasa syukur dan kebersamaan kita sebagai bangsa," tutup Andi Mulhaman.

Baca Juga:

LMKN juga mengingatkan bahwa meski lagu kebangsaan bebas royalti, penggunaan karya musik komersial lainnya tetap wajib mengikuti aturan hak cipta jika digunakan untuk tujuan profit.*

(j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Wabup Atika Azmi: Renungan Suci Wujud Penghormatan Abadi kepada Para Pahlawan
Karnaval Kembali Meriahkan HUT RI ke-80 di Madina, Bupati: Ini Ajang Kreativitas Rakyat
Khidmat dan Penuh Makna, Pemkot Padangsidimpuan Gelar Upacara HUT ke-80 RI di Halaman Kantor Wali Kota
Polda Sumut Gelar Renungan Suci HUT ke-80 RI, Khidmat Tengah Malam di TMP Bukit Barisan
HUT RI ke-80, Jaksa Agung: Tugas Kita Belum Usai, Keadilan Harus Ditegakkan
Anggota DPRD Nias Utara Hadiri Upacara Penaikan Bendera Merah Putih HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Namohalu Esiwa, Ajak Semangat Membangun Bangsa
komentar
beritaTerbaru