BREAKING NEWS
Minggu, 17 Agustus 2025

LMKN Pastikan Lagu Kebangsaan Bebas Royalti Selama Perayaan HUT ke-80 RI

Justin Nova - Jumat, 15 Agustus 2025 17:07 WIB
LMKN Pastikan Lagu Kebangsaan Bebas Royalti Selama Perayaan HUT ke-80 RI
Ketua LMKN Andi Mulhaman Tambolotutu dan anggota memberikan keterangan pers soal kebebasan royalti lagu kebangsaan HUT ke-80 RI.(foto: beritasatu)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

YOGYAKARTA - Di tengah semarak peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memastikan bahwa tidak ada pungutan royalti atas penggunaan lagu kebangsaan dalam berbagai acara hiburan rakyat.

Ketua LMKN, Andi Mulhaman Tambolotutu, menegaskan bahwa lagu kebangsaan, termasuk Indonesia Raya, merupakan domain publik. Oleh karena itu, penggunaannya untuk kegiatan non-komersial seperti perayaan kemerdekaan tidak memerlukan pembayaran royalti.

"Seluruh masyarakat Indonesia bebas menggunakan lagu kebangsaan tanpa harus membayar royalti," ujarnya dalam konferensi pers di Yogyakarta, Jumat (15/8/2025).

Baca Juga:

Landasan Hukum: Fair Use untuk Lagu Kebangsaan

Pernyataan ini sejalan dengan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa penggunaan lagu kebangsaan termasuk dalam kategori fair use atau penggunaan wajar. Artinya, selama digunakan dalam konteks resmi, edukatif, atau nasionalisme, tidak ada kewajiban pembayaran royalti.

Baca Juga:

Andi juga menegaskan, LMKN hanya menarik royalti dari kegiatan bersifat komersial, bukan dari kegiatan budaya atau perayaan rakyat seperti HUT RI.

"Kami hanya menarik royalti dari penggunaan karya dalam kegiatan komersial, bukan dari perayaan kemerdekaan yang sifatnya untuk rakyat," tegasnya.

Regulasi Baru: Permenkumham 27/2025

Lebih lanjut, LMKN juga memperkenalkan terobosan regulasi terbaru melalui Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025 untuk memperkuat sistem penarikan royalti yang lebih adil dan adaptif dengan perkembangan zaman. Beberapa poin penting dalam regulasi tersebut antara lain:

Perluasan kewenangan penarikan royalti digital, selaras dengan kemajuan platform daring.

Rencana pembentukan LMKN daerah untuk memperkuat koordinasi hingga pelosok negeri.

Evaluasi ketat terhadap LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) guna menjaga profesionalitas dan transparansi.

Efisiensi dana operasional LMKN dari 20% menjadi 8%, sehingga lebih banyak dana masuk langsung ke pemilik hak cipta.

Rakyat Bebas Bernyanyi Tanpa Beban

Dengan kebijakan ini, LMKN memastikan perayaan HUT ke-80 RI menjadi pesta rakyat tanpa beban biaya tambahan. Masyarakat bebas menyanyikan lagu kebangsaan di panggung desa, alun-alun kota, hingga pentas seni sekolah tanpa kekhawatiran royalti.

"Perayaan kemerdekaan adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Musik, lagu, dan hiburan di dalamnya adalah wujud rasa syukur dan kebersamaan kita sebagai bangsa," tutup Andi Mulhaman.

LMKN juga mengingatkan bahwa meski lagu kebangsaan bebas royalti, penggunaan karya musik komersial lainnya tetap wajib mengikuti aturan hak cipta jika digunakan untuk tujuan profit.*

(j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Wabup Atika Azmi: Renungan Suci Wujud Penghormatan Abadi kepada Para Pahlawan
Karnaval Kembali Meriahkan HUT RI ke-80 di Madina, Bupati: Ini Ajang Kreativitas Rakyat
Khidmat dan Penuh Makna, Pemkot Padangsidimpuan Gelar Upacara HUT ke-80 RI di Halaman Kantor Wali Kota
Polda Sumut Gelar Renungan Suci HUT ke-80 RI, Khidmat Tengah Malam di TMP Bukit Barisan
HUT RI ke-80, Jaksa Agung: Tugas Kita Belum Usai, Keadilan Harus Ditegakkan
Anggota DPRD Nias Utara Hadiri Upacara Penaikan Bendera Merah Putih HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Namohalu Esiwa, Ajak Semangat Membangun Bangsa
komentar
beritaTerbaru