BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Maret 2026

Divonis 9 Tahun Penjara, Vadel Badjideh: Kebenaran Akan Terungkap

Abyadi Siregar - Rabu, 01 Oktober 2025 21:51 WIB
Divonis 9 Tahun Penjara, Vadel Badjideh: Kebenaran Akan Terungkap
Vadel Badjideh, divonis sembilan tahun penjara dalam kasus asusila dan aborsi terhadap anak di bawah umur berinisial LM, putri dari publik figur Nikita Mirzani. (foto: Bayu Santoso/Kapanlagi)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam proses hukum, Vadel didakwa melanggar sejumlah pasal, di antaranya:
- Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,
- Pasal 77A ayat (1) UU Perlindungan Anak,
- Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
- Pasal 348 KUHP tentang aborsi tanpa indikasi medis.

Kasus ini menuai perhatian publik luas karena melibatkan figur publik serta menyangkut isu perlindungan anak dan kekerasan seksual.

Meski vonis telah dijatuhkan, kuasa hukum Vadel menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.*


(tb/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MA Cabut Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi CPO, Proses Hukum Kembali Bergulir
Eks Kadis PUTR Humbahas Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Korupsi Proyek Jalan
Dua Terdakwa Pemalsuan SIM Divonis 3 Tahun Penjara oleh PN Medan
Kuasa Hukum Minta Penundaan Sidang Vonis Razman Selama Sebulan, Hakim Tolak
PT Medan Kuatkan Vonis Mati Empat Kurir Sabu 40 Kg
Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar, Mantan Kades Aek Raso Divonis 6 Tahun Penjara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru