
Jembatan Strategis atau Target Pengaruh? Barat, Brics, dan Posisi Prabowo
OLEH Ruben Cornelius SiagianadsenseDi Balik Pujian dan Pose JempolPujian bertubitubi dari Donald Trump kepada Presiden Prabowo Subianto
OpiniJAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.
Nikita hadir di ruang sidang utama sekitar pukul 10.40 WIB, didampingi tim kuasa hukumnya.Baca Juga:
Ia tampak santai, bahkan sempat menyapa sejumlah pengunjung sidang yang didominasi kerabat dan sahabat.
Perhatian publik juga sempat tertuju padanya saat ia tertangkap kamera berjoget ringan di bangku pengacara sambil menunggu sidang dimulai.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kairul Soleh, jaksa membacakan tuntutan secara rinci, termasuk kronologi dugaan pemerasan terhadap dokter sekaligus selebgram Reza Gladys, yang terjadi pada 14 dan 15 November 2024 lalu.
"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE dan UU TPPU," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Jaksa menilai tindakan Nikita dilakukan secara sengaja dan terstruktur, dengan memanfaatkan saluran elektronik untuk mendistribusikan informasi yang berujung pada keuntungan pribadi secara melawan hukum.
Atas perbuatannya, Nikita dituntut:
- Pidana penjara 11 tahun
- Denda Rp2 miliar
- Subsidair 6 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan
Tuntutan terhadap Nikita Mirzani merujuk pada:
- Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
- Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Reza menuduh Nikita dan rekannya, Ismail Marzuki (alias Mail), melakukan pemerasan dengan nominal mencapai Rp4 miliar.
Perseteruan keduanya diduga berkaitan dengan persaingan dalam bisnis produk perawatan kulit dan klinik kecantikan.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Nikita dan Mail ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Februari 2025 dan resmi ditahan pada 4 Maret 2025.
Dalam sidang perdana yang digelar 24 Juni lalu, jaksa mendakwa keduanya dengan sejumlah pasal terkait pemerasan, pelanggaran UU ITE, serta TPPU.
Setelah pembacaan tuntutan hari ini, agenda persidangan akan dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Tim kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan siap membantah seluruh dakwaan jaksa dan berharap hukuman kliennya bisa diringankan.
Sidang akan kembali digelar dalam waktu dekat, dengan kemungkinan vonis akan diputus sebelum akhir tahun 2025.*
(oz/a008)
OLEH Ruben Cornelius SiagianadsenseDi Balik Pujian dan Pose JempolPujian bertubitubi dari Donald Trump kepada Presiden Prabowo Subianto
OpiniJAKARTA Sebanyak enam wakil Indonesia akan memulai perjuangan mereka di hari pertama turnamen Denmark Open 2025 yang digelar pada Selasa
OlahragaJAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, sebagai Ketua Panitia
AgamaJAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan tetap melanjutkan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah bank BUMN,
EkonomiJAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Emas Antam kembali menorehkan rekor tertinggi sepanjang masa. Pada perda
EkonomiJAKARTA Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan pentingnya penerapan Standar Kawasan Industri bagi seluruh pelaku usaha dan pen
PolitikBANDUNG Ketua Yayasan Rumah Solusi Himatera Indonesia (RSHI), Dede A. Adriansyah, resmi ditahan oleh Polres Pangandaran setelah diduga me
NasionalPEKANBARU Anakanak sekolah di Desa Kepau Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, hingga kini belum meras
PeristiwaJAKARTA Pelatih Tim Nasional Indonesia, Patrick Kluivert, dipastikan kembali ke Belanda usai kegagalan skuad Garuda melaju ke putaran fin
OlahragaJAKARTA Penderita gangguan ginjal disarankan untuk lebih selektif dalam memilih jenis sayuran yang dikonsumsi. adsenseMeski sayur dan b
Kesehatan