BREAKING NEWS
Selasa, 14 Oktober 2025

BREAKING NEWS! Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Abyadi Siregar - Kamis, 09 Oktober 2025 13:55 WIB
BREAKING NEWS! Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Nikita Mirzani. (foto: Kapanlagi)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.

Nikita hadir di ruang sidang utama sekitar pukul 10.40 WIB, didampingi tim kuasa hukumnya.

Baca Juga:

Ia tampak santai, bahkan sempat menyapa sejumlah pengunjung sidang yang didominasi kerabat dan sahabat.

Perhatian publik juga sempat tertuju padanya saat ia tertangkap kamera berjoget ringan di bangku pengacara sambil menunggu sidang dimulai.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kairul Soleh, jaksa membacakan tuntutan secara rinci, termasuk kronologi dugaan pemerasan terhadap dokter sekaligus selebgram Reza Gladys, yang terjadi pada 14 dan 15 November 2024 lalu.

"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE dan UU TPPU," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Jaksa menilai tindakan Nikita dilakukan secara sengaja dan terstruktur, dengan memanfaatkan saluran elektronik untuk mendistribusikan informasi yang berujung pada keuntungan pribadi secara melawan hukum.

Atas perbuatannya, Nikita dituntut:
- Pidana penjara 11 tahun
- Denda Rp2 miliar
- Subsidair 6 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan

Tuntutan terhadap Nikita Mirzani merujuk pada:
- Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
- Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Reza menuduh Nikita dan rekannya, Ismail Marzuki (alias Mail), melakukan pemerasan dengan nominal mencapai Rp4 miliar.

Perseteruan keduanya diduga berkaitan dengan persaingan dalam bisnis produk perawatan kulit dan klinik kecantikan.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Nikita dan Mail ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Februari 2025 dan resmi ditahan pada 4 Maret 2025.

Dalam sidang perdana yang digelar 24 Juni lalu, jaksa mendakwa keduanya dengan sejumlah pasal terkait pemerasan, pelanggaran UU ITE, serta TPPU.

Setelah pembacaan tuntutan hari ini, agenda persidangan akan dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Tim kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan siap membantah seluruh dakwaan jaksa dan berharap hukuman kliennya bisa diringankan.

Sidang akan kembali digelar dalam waktu dekat, dengan kemungkinan vonis akan diputus sebelum akhir tahun 2025.*


(oz/a008)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Dugaan Pemerasan ASN Padangsidimpuan: Aktivis Desak Polres Ungkap “Teman IIH” yang Diduga Wakil Wali Kota
Sidang Tuntutan Digelar Hari Ini, Nikita Mirzani: Saya Ikuti Prosesnya!
OTT Oknum LSM, Polres Padangsidimpuan Banjir Ucapan Selamat Lewat Deretan Karangan Bunga
Polisi Masih Ragu, Apakah Remaja yang Ditangkap Benar Sosok Bjorka Asli?
KPK Bantah Panggil Nikita Mirzani Terkait Dugaan Suap Penegak Hukum
Kasus Perundungan Dokter Residen Undip Berakhir, Tiga Pelaku Divonis Penjara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru