BREAKING NEWS
Senin, 03 November 2025

Bebas dari Dakwaan Pencucian Uang, Nikita Mirzani Tetap Divonis 4 Tahun Penjara!

Abyadi Siregar - Selasa, 28 Oktober 2025 16:25 WIB
Bebas dari Dakwaan Pencucian Uang, Nikita Mirzani Tetap Divonis 4 Tahun Penjara!
Nikita Mirzani usai sidang dengan vonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pemerasan terhadap pemilik perusahaan skincare Reza Gladys, Selasa (28/10). (foto: rarafauri/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Artis Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pemerasan terhadap pemilik perusahaan skincare Reza Gladys, Selasa (28/10).

Vonis ini jauh di bawah tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 11 tahun penjara.

Hakim Ketua Kairul Saleh menyatakan, Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan pemerasan.

Baca Juga:

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ujar Kairul Saleh dalam persidangan.

Sementara itu, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Majelis Hakim menilai Nikita tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dengan demikian, ibu tiga anak ini dibebaskan dari dakwaan TPPU.

Kasus ini bermula ketika Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa mengancam Reza Gladys melalui sarana elektronik agar memberikan uang sebagai "tutup mulut".

Ancaman tersebut berkaitan dengan rencana Nikita untuk menyebarkan komentar negatif terkait produk skincare milik Reza Gladys di media sosial.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Reza Gladys akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap kepada Nikita dan asistennya.

Sebagian uang digunakan Nikita untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

Nikita telah ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025.

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara dengan alasan Nikita terbukti mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan pemerasan, sesuai Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Nikita Mirzani Hadapi Hukum, Keluarga dan Kerabat Setia Menemani Selama Sidang
Kasus Pemerasan dan TPPU: Nikita Mirzani Terancam 11 Tahun Penjara, Vonis Dibacakan Hari Ini
Menteri PPPA Sesalkan Vonis Ringan TNI Penganiaya Pelajar di Deli Serdang
Terkuak! 8 Tersangka dan Puluhan Miliar Rupiah Terkait Dugaan Pemerasan RPTKA
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara!
Vonis Eks Prajurit TNI Penembak Bos Rental Dikorting MA, dari Seumur Hidup Jadi 15 Tahun
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru