Piala AFF U19: Indonesia Kalahkan Myanmar 3-0
MEDAN Timnas Indonesia akhirnya menang telak 30 atas Myanmar dalam laga Piala AFF U19 tahun 2026 di Stadion Utama Sumatera Utara, Batang
OLAHRAGA
JAKARTA – Artis Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pemerasan terhadap pemilik perusahaan skincare Reza Gladys, Selasa (28/10).
Vonis ini jauh di bawah tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 11 tahun penjara.
Hakim Ketua Kairul Saleh menyatakan, Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan pemerasan.Baca Juga:
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ujar Kairul Saleh dalam persidangan.
Sementara itu, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Majelis Hakim menilai Nikita tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dengan demikian, ibu tiga anak ini dibebaskan dari dakwaan TPPU.
Kasus ini bermula ketika Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa mengancam Reza Gladys melalui sarana elektronik agar memberikan uang sebagai "tutup mulut".
Ancaman tersebut berkaitan dengan rencana Nikita untuk menyebarkan komentar negatif terkait produk skincare milik Reza Gladys di media sosial.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Reza Gladys akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap kepada Nikita dan asistennya.
Sebagian uang digunakan Nikita untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.
Nikita telah ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara dengan alasan Nikita terbukti mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan pemerasan, sesuai Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
MEDAN Timnas Indonesia akhirnya menang telak 30 atas Myanmar dalam laga Piala AFF U19 tahun 2026 di Stadion Utama Sumatera Utara, Batang
OLAHRAGA
JAKARTA Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya memberikan klarifikasi terkait pernyataan mantan Wakil Menteri Luar Negeri
POLITIK
JAKARTA Kebakaran hebat melanda kawasan permukiman padat penduduk di Jalan Kemayoran Gempol, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran
PERISTIWA
BANDA ACEH Brigjen Pol. (Purn) Wahyu Prihatmaka resmi mengakhiri masa pengabdiannya di Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah memasu
NASIONAL
BANDUNG Lion Group menyatakan kesiapannya mendukung rencana pemerintah untuk mengaktifkan kembali Bandara Husein Sastranegara, Bandung,
EKONOMI
JAKARTA Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya membantah anggapan bahwa kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto selama 1
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Aparat gabungan menemukan sebanyak 6,8 kilogram narkotika jenis ganja saat menggelar razia di Lapas Kelas IIB Salambue,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkap alasan di balik intensitas kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto sela
POLITIK
JAKARTA Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menanggung secara pribadi seluruh kelebihan
POLITIK
MEDAN Indonesia untuk sementara di babak pertama menang 10 atas Myanmar dalam laga Piala AFF U19 tahun 2026 di Stadion Utama Sumatera Uta
OLAHRAGA