Nikita Mirzani usai sidang dengan vonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pemerasan terhadap pemilik perusahaan skincare Reza Gladys, Selasa (28/10). (foto: rarafauri/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA – Artis Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pemerasan terhadap pemilik perusahaan skincare Reza Gladys, Selasa (28/10).
Vonis ini jauh di bawah tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 11 tahun penjara.
Hakim Ketua Kairul Saleh menyatakan, Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan pemerasan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ujar Kairul Saleh dalam persidangan.
Sementara itu, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Majelis Hakim menilai Nikita tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dengan demikian, ibu tiga anak ini dibebaskan dari dakwaan TPPU.
Kasus ini bermula ketika Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa mengancam Reza Gladys melalui sarana elektronik agar memberikan uang sebagai "tutup mulut".
Ancaman tersebut berkaitan dengan rencana Nikita untuk menyebarkan komentar negatif terkait produk skincare milik Reza Gladys di media sosial.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Reza Gladys akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap kepada Nikita dan asistennya.
Sebagian uang digunakan Nikita untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.
Nikita telah ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara dengan alasan Nikita terbukti mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan pemerasan, sesuai Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.