BREAKING NEWS
Senin, 03 November 2025

88 Tas Mewah Sandra Dewi Siap Dilelang Negara, Hasil Korupsi Timah Harvey Moeis!

Mutiara - Senin, 03 November 2025 12:44 WIB
88 Tas Mewah Sandra Dewi Siap Dilelang Negara, Hasil Korupsi Timah Harvey Moeis!
Terdakwa Harvey Moeis (kanan) bersama Sandra Dewi mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). (Foto: Muhammad Ramdan/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Deretan aset milik pasangan selebritas Sandra Dewi dan Harvey Moeis yang sebelumnya disita negara dalam kasus korupsi timah kini resmi akan dilelang.

Langkah ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan seluruh aset sitaan tersebut ke Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk proses eksekusi.

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa aset yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) akan segera diserahkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) kepada BPA untuk dilakukan penilaian dan proses lelang.

Baca Juga:

"Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum atau inkracht dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti. Aset tersebut akan diserahkan oleh tim JPU eksekutor kepada Badan PPA," ujar Anang kepada wartawan, Senin (3/11/2025).

Anang menambahkan, BPA akan melakukan penilaian nilai aset terlebih dahulu sebelum pelelangan dilaksanakan secara resmi.

"BPA akan melakukan appraisal terhadap nilai aset tersebut dan setelah itu dilakukan pelelangan," imbuhnya.

Sebelumnya, Sandra Dewi bersama kedua adiknya, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, telah mencabut gugatan keberatan terhadap penyitaan aset yang dilakukan Kejagung.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun menyatakan pencabutan permohonan tersebut sah dan menyebut Sandra patuh terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

"Pemohon tunduk dan patuh pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang pada 28 Oktober 2025.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024, sejumlah aset mewah milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi dinyatakan dirampas untuk negara.

Aset-aset itu antara lain:
- 88 tas mewah berbagai merek internasional milik Sandra Dewi.
- Logam mulia dan perhiasan bernilai tinggi.
- Rekening deposito senilai Rp 33 miliar.
- Dua unit kondominium di kawasan Gading Serpong.
- Rumah mewah di Kebayoran Baru (Pakubuwono) dan di Permata Regency, Jakarta Barat.

Seluruh aset tersebut dinilai merupakan hasil atau bagian dari tindak pidana korupsi timah yang dilakukan oleh Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
DPR Akan Perketat Pengawasan Anggaran KPU Usai Kasus Jet Pribadi
Megawati Sudah Tiga Kali Ingatkan Pemerintah soal Urgensi Proyek Whoosh: Lebih Baik Bangun Double Track di Sumatera
Bakhtiar Sibarani Tantang Masinton Debat Live Soal Isu Korupsi Kantor Bupati Tapteng
“Serakahnomics” Berbahaya, Prabowo Dorong Kerja Sama Multilateral di APEC
Ribuan Warga Tapteng Demo ke DPRD, Desak Pansus Dugaan Korupsi Kantor Bupati Mangkrak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru