Semarakkan HUT RI dan MA ke-81, Hampir 200 Peserta Tumpah Ruah Ikuti Gerak Jalan Santai PT BNA
BANDA ACEH Suasana meriah tampak menyelimuti halaman depan Gedung Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) pada Jumat pagi, 14 Agustus 2026
NASIONAL
JAKARTA – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan aktris Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
Sidang kali ini masih beragenda mediasi antara kedua pihak dengan didampingi hakim mediator.
Kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, mengatakan bahwa dalam proses mediasi tersebut pihaknya telah menyerahkan proposal ganti rugi kepada pihak tergugat.Baca Juga:
"Kami menyampaikan poin-poin dalam proposal, dan para tergugat akan memberikan jawabannya pada 18 November 2025," ujar Galih usai persidangan.
Dalam proposal itu, tim hukum Nikita mengajukan perubahan nilai ganti rugi dari Rp244 miliar menjadi Rp200 miliar.
Menurut Galih, penyesuaian nominal ini merupakan hasil diskusi antara Nikita dan tim kuasa hukumnya.
"Awalnya memang dalam gugatan kami meminta Rp244 miliar, tapi dalam proposal kami sesuaikan menjadi Rp200 miliar yang diminta untuk dibayarkan kepada penggugat," jelasnya.
Galih menilai perubahan nilai ganti rugi merupakan hal yang wajar dalam proses gugatan perdata, apalagi mempertimbangkan kondisi kliennya yang saat ini tidak bisa bekerja secara bebas karena tengah ditahan.
"Sekarang Nikita kan tertahan kebebasannya sejak Maret. Dia seorang ibu dengan tiga anak, jadi wajar kalau menuntut kompensasi karena kehilangan penghasilan dan hak-hak ekonominya," kata Galih.
Ia juga menegaskan, permintaan ganti rugi tersebut bukan semata nominal besar, melainkan bentuk pertanggungjawaban atas kerugian moral dan material yang dialami Nikita Mirzani.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 18 November 2025 dengan agenda tanggapan dari pihak tergugat.*
(sn/ad)
BANDA ACEH Suasana meriah tampak menyelimuti halaman depan Gedung Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) pada Jumat pagi, 14 Agustus 2026
NASIONAL
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menerima audiensi Majelis Pendidikan Kristen (MPK) Indonesia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa supremasi hukum dan keadilan harus bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, kh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto memberikan apresiasi khusus terhadap kinerja lembaga legislatif dalam pidatonya di Sidang Tahunan M
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto memaparkan empat prinsip utama yang menjadi landasan kerjanya selama memimpin roda pemerintahan ber
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti situasi global saat ini yang tengah menghadapi tekanan ekonomi serta gangguan rantai paso
EKONOMI
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto secara terbuka mengakui bahwa belum semua janji politiknya tertunaikan setelah memimpin roda pemeri
POLITIK
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto melontarkan kritik tajam terhadap sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilai bekerja see
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti tajam persoalan birokrasi di Indonesia yang dinilainya masih berbelitbelit dan jauh dari
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa berbagai program prioritas pemerintahannya, mulai dari program Makan Bergizi Gratis (
NASIONAL