DPRD Tanjab Timur Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan HUT ke-81 RI, Bupati Tak Hadir
TANJUNG JABUNG TIMUR Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar sidang paripurna dengan agenda mende
PEMERINTAHAN
JAKARTA- Upaya penyelesaian perkara antara Erika Carlina dan DJ Panda memasuki fase baru setelah DJ Panda menyerahkan proposal perdamaian melalui kuasa hukumnya pada sidang mediasi, Jumat (14/11/2025).
Dokumen tersebut kini tengah dipelajari oleh pihak Erika sebelum diputuskan apakah proses akan diselesaikan melalui jalur restorative justice atau tetap berlanjut ke persidangan.
Namun berbeda dari dugaan publik, Erika Carlina menegaskan bahwa syarat utama untuk terwujudnya perdamaian bukan terletak pada besaran kompensasi ataupun poin teknis yang tercantum dalam proposal.Baca Juga:
Erika meminta DJ Panda terlebih dahulu mengakui kesalahan secara jujur dan terbuka.
"Intinya, yang bersangkutan harus dengan tulus mengakui perbuatan dan kekhilafannya. Mengakui, bukan menyanggah," ujar kuasa hukum Erika, Mohammad Faisal.
Bukan Syarat Berat, tapi Syarat Moral
Faisal menegaskan bahwa pihaknya tidak menetapkan tuntutan berlebihan maupun syarat yang menyulitkan.
Yang diminta Erika hanyalah pengakuan kesalahan untuk membuka pintu perdamaian.
"Erika sama sekali tidak berusaha mempersulit. Restorative justice itu pada dasarnya mengembalikan situasi secara kekeluargaan, bukan memperkeruh," ujar Faisal.
Ia menyebut, itikad baik sudah terlihat dari kedua belah pihak dalam proses mediasi.
Namun keputusan akhir tetap berada di tangan Erika setelah membaca isi proposal perdamaian secara menyeluruh.
Pertemuan Lanjutan untuk Menyelaraskan Restorative Justice
Faisal mengungkapkan bahwa mediasi belum ditutup.
Akan ada pertemuan lanjutan untuk menyelaraskan poin-poin restorative justice yang ditawarkan DJ Panda dengan harapan dan kesiapan pihak Erika.
"Next, akan ada pertemuan lanjutan terkait penyelarasan RJ, sepanjang klien kami berkenan," kata dia.
Menurutnya, peluang damai tetap terbuka lebar.
Namun apabila DJ Panda memilih tidak memenuhi syarat pengakuan kesalahan, maka pihak Erika siap membawa perkara ini ke meja hijau.*
(sp/um)
TANJUNG JABUNG TIMUR Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar sidang paripurna dengan agenda mende
PEMERINTAHAN
MEDAN PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN meluncurkan sekitar 9.800 Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) CoBranding bersama Universit
EKONOMI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menjenguk salah seorang murid SMK Negeri 1 Berastagi yang menjadi korban duga
PERISTIWA
JAKARTA Sebanyak lima orang dilaporkan meninggal dunia akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang Pulau Flores, Nusa T
PERISTIWA
JAKARTA Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono memastikan anggaran pembangunan IKN tetap tersedia meski nama IKN tid
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menetapkan sejumlah target pemerintah untuk 2027. Target tersebut disampaikan dalam pemaparan RAPBN da
NASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mendatangi rumah eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di
HUKUM DAN KRIMINAL
NAGEKEO Sejumlah akses jalan menuju Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), terputus setelah gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7
PERISTIWA
JAKARTA Indonesia kembali membuka keran ekspor beras setelah pemerintah menyatakan produksi dan stok pangan nasional berada dalam kondis
PERTANIAN AGRIBISNIS
KARO Bupati Karo Antonius Ginting menjadi sorotan setelah pernyataannya mengenai kondisi pelajar yang mengalami gejala keracunan usai me
SOSOK