Tak Punya Izin PBG Wali Kota Tanjungbalai Turun Langsung Segel Bangunan Water Front City
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai menyegel salah satu bangunan di kawasan Water Front City karena tidak memiliki Persetujuan Bangun
PEMERINTAHAN
JAKARTA — Penyanyi Vidi Aldiano resmi menutup bab panjang sengketa hak cipta lagu "Nuansa Bening" setelah tiga gugatan yang diajukan pencipta lagu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Amar putusan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat dan diakses pada Jumat, 21 November 2025.
Majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi yang diajukan pihak Vidi, sehingga gugatan tidak berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.Baca Juga:
"Dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," demikian bunyi amar putusan.
Kasus ini bergulir sejak Mei 2025. Keenan dan Rudi menuduh Vidi menampilkan dan mendistribusikan lagu "Nuansa Bening" tanpa persetujuan pencipta.
Gugatan pertama, Nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, menuding Vidi menampilkan lagu tersebut dalam 31 pertunjukan tanpa izin.
Para penggugat menuntut ganti rugi Rp 24,5 miliar dan meminta penyitaan rumah Vidi di Jakarta Selatan sebagai jaminan.
Gugatan kedua, Nomor 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, mempersoalkan distribusi lagu di Apple Music, Spotify, dan YouTube Music.
Tidak lama berselang, gugatan ketiga muncul melalui perkara Nomor 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, menuntut perbaikan metadata pencipta dan ganti rugi Rp 900 juta.
Jika seluruh gugatan dikabulkan, total potensi kerugian yang mengancam Vidi mencapai lebih dari Rp 28 miliar.
Dalam sidang Rabu, 19 November 2025, majelis hakim menilai gugatan para pencipta tidak memenuhi syarat formil, sehingga ketiga perkara dinyatakan niet ontvankelijk verklaard atau tidak dapat diterima.
Dengan putusan itu, proses perkara berhenti di tahap awal dan tidak memasuki pembahasan substansi pelanggaran hak cipta.
Para penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2,4 juta.
Putusan ini memastikan Vidi Aldiano terbebas dari seluruh tuntutan, termasuk klaim kerugian puluhan miliar rupiah.
Di tengah pemulihan kesehatannya, Vidi sebelumnya sempat menyampaikan kekhawatirannya atas kasus ini karena melibatkan karya yang selama ini ia bawakan dalam berbagai pertunjukan.
Dengan selesainya sengketa ini, posisi hukum Vidi dinyatakan aman dan tidak ada lagi kewajiban yang harus ia tanggung dalam perkara tersebut.*
(km/ad)
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai menyegel salah satu bangunan di kawasan Water Front City karena tidak memiliki Persetujuan Bangun
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim meninjau sejumlah titik infrastruktur dan sarana usaha mikro, kecil, dan menengah (UM
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai memperkuat program ketahanan pangan dengan membuka lahan persawahan baru seluas 43 hektare di Kel
EKONOMI
ASAHAN Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri pembukaan Intermediate Training Latihan Kader (LK) II tingkat nasional
PEMERINTAHAN
SLAWI Proyek pembangunan jalan dengan konstruksi rigid beton di ruas BabakanJatibogor, Kabupaten Tegal, menjadi sorotan setelah kondisi h
PERISTIWA
BINJAI Pemerintah Kota Binjai melalui Dinas Kesehatan menyediakan layanan ultrasonografi (USG) gratis bagi ibu hamil di delapan puskesmas.
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mabes TNI buka suara setelah Kolonel Cpl Budi Utomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Ma
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TIMUR Kapolres Aceh Timur AKBP Aris Cai Dwi Susanto menggelar ngopi bareng bersama elemen masyarakat di Kecamatan Peudawa, Rabu (30/9/
NASIONAL
MEDAN Rumah Sakit Adam Malik Medan memperkuat layanan jantung dengan menghadirkan teknologi Pulse Field Ablation (PFA) untuk menangani pas
KESEHATAN
BOGOR Temuan hunian dengan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat sorotan media asing. Kasus t
NASIONAL