BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

Repacking dan Produk Tak Steril, dr. Richard Lee Resmi Ditetapkan Tersangka

Abyadi Siregar - Senin, 05 Januari 2026 21:01 WIB
Repacking dan Produk Tak Steril, dr. Richard Lee Resmi Ditetapkan Tersangka
dr. Richard Lee. (foto: tangkapan layar yt dr. Richard Lee, MARS)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Konflik hukum antara dr. Richard Lee dan dr. Amira Farahnaz atau "Doktif" memanas.

Keduanya kini telah berstatus tersangka dalam dua perkara berbeda yang saling terkait, yakni dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, serta pencemaran nama baik.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. RTS Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa dr. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 terkait dugaan pelanggaran produk kecantikan.

Baca Juga:

Penetapan ini menyusul laporan Doktif mengenai sejumlah produk Richard yang diduga mengalami repacking dan pemalsuan komposisi, termasuk produk White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell.

"Sebagai tersangka, dr. Richard sudah dipanggil pemeriksaan pada 23 Desember 2025, namun tidak hadir. Dia dijadwalkan hadir pada 7 Januari 2026. Jika absen lagi, polisi akan melakukan penjemputan paksa," ujar RTS Simanjuntak, Senin (5/1/2026).

Laporan Doktif mengungkap bahwa beberapa produk yang dijual Richard Lee tidak sesuai klaim dan berpotensi membahayakan konsumen.

Produk White Tomato yang dibeli Doktif tidak mengandung bahan utama sesuai label.

Sementara DNA Salmon dan Miss V Stem Cell diduga telah dikemas ulang tanpa sterilitas terjaga.

Selain itu, Afrizal, mantan karyawan Richard Lee, menyatakan bahwa sang dokter sendiri yang memerintahkan pencampuran bahan berbahaya sebelum dikemas dan dijual ke konsumen.

Proses ini dilakukan di apartemen kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Doktif ditetapkan tersangka oleh Polres Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025, terkait unggahannya di media sosial yang menuding klinik Richard Lee di Palembang tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Penyidik menilai konten ini mencemarkan nama baik dokter tersebut.

Meski demikian, Doktif tidak ditahan karena ancaman hukuman Pasal UU ITE di bawah dua tahun penjara.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kompolnas Awasi Polri dalam Masa Transisi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
Pimpinan Pesantren di Deli Serdang Diamankan Polisi Terkait Dugaan Kekerasan Seksual, Terungkap Usai Aduan Teman Korban
Kemenhut Panggil 11 Subjek Hukum Terkait Kerusakan DAS di Tapanuli, Beberapa Masuk Penyidikan
Menkum: KUHAP dan KUHP 2026 Adalah Produk Politik, Tidak Mungkin Bisa Puaskan Semua Pihak
Menkum Lapor Prabowo, Finalisasi Regulasi Pidana Mati Segera Rampung
Oknum Senior TNI Diamankan Usai Prajurit Asahan Tewas Diduga Dianiaya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru