KPK Ungkap Alasan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Diambil Alih
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan
NASIONAL
JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.
Beberapa pasal menuai sorotan publik, terutama aturan terkait demonstrasi, perzinaan, dan penghinaan terhadap kepala negara.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa kritik dan pro-kontra terhadap KUHAP dan KUHP merupakan hal yang wajar.Baca Juga:
"Kami tentu tidak mungkin bisa memuaskan semua pihak. Yang penting, produk undang-undang ini adalah produk politik, itu dulu yang harus kita sepakati," ujar Supratman dalam keterangan pers di Kementerian Hukum, Senin (5/1/2026).
Supratman menjelaskan, mekanisme penyusunan KUHAP dan KUHP melibatkan pemerintah, DPR, serta partisipasi masyarakat, termasuk akademisi dan organisasi masyarakat sipil.
"Sebanyak tiga dari tujuh isu utama yang disorot publik adalah pasal penghinaan terhadap lembaga negara, perzinaan, dan pemidanaan bagi demonstran," katanya.
Menurut Supratman, pelibatan masyarakat dalam penyusunan KUHAP dilakukan secara "meaningful participation" dan belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia.
"Hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia, serta koalisi masyarakat sipil, ikut dilibatkan dalam penyusunan dan pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ini," ujarnya.
Penerapan KUHAP dan KUHP terbaru diharapkan dapat memperkuat tata hukum Indonesia, meski sejumlah pihak menilai beberapa pasal membatasi kebebasan sipil.
Pemerintah berkomitmen memantau implementasi undang-undang baru agar tetap selaras dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.*
(bi/ad)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan
NASIONAL
JAKARTA Komisi III DPR RI menegaskan pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset menjadi agenda prioritas. Bahkan, sejumlah
NASIONAL
JAKARTA Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) menilai istilah perampasan aset tidak dikenal dalam terminolo
NASIONAL
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda
NASIONAL
MEDAN PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara resmi mengalihkan penggunaan bahan bakar operasional dari Biodi
EKONOMI
SUMEDANG Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra me
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyatakan dukungan penuh terhadap proses transisi penyelenggaraan Sekolah Rakyat Permanen yang meru
PENDIDIKAN
MEDAN Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Medan resmi dimulai serentak, Senin
PENDIDIKAN
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Ja
NASIONAL
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memastikan proses hukum yang menjerat Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Ad
NASIONAL