Dino Patti Djalal Ungkap SBY Tak Pernah Tergoda Perpanjang Kekuasaan Selama Dua Periode Jabatannya
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI sekaligus pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal, mengungka
POLITIK
JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan akan mengawasi kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) selama masa transisi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Anggota Kompolnas Yusuf mengatakan Polri telah menyiapkan panduan internal untuk menghadapi perubahan regulasi tersebut.
Ia menyebut Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Syahardiantono telah mengeluarkan petunjuk dan pedoman pelaksanaan bagi jajaran penyidik.Baca Juga:
"Pasti ada masa transisi. Yang kami pantau adalah petunjuk dan arahan Kabareskrim dalam rangka penyesuaian, terutama terkait teknik penyelidikan dan penyidikan," kata Yusuf dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Yusuf menyoroti perubahan mendasar dalam ketentuan penahanan yang diatur dalam KUHAP baru.
Dalam KUHAP lama, penahanan dapat dilakukan apabila terdapat dugaan kuat berdasarkan alat bukti yang cukup serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Sementara itu, dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP baru, penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdapat minimal dua alat bukti yang sah dan disertai kondisi tertentu.
Kondisi tersebut antara lain tersangka mengabaikan dua kali panggilan penyidik tanpa alasan sah, memberikan keterangan tidak sesuai fakta, menghambat pemeriksaan, berupaya melarikan diri, merusak barang bukti, mengulangi tindak pidana, mempengaruhi saksi, atau atas permintaan tersangka sendiri demi alasan keselamatan.
Menurut Yusuf, penambahan syarat penahanan tersebut memerlukan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
"Kami sebagai pengawas akan memastikan penerapan hukum dilakukan secara adil dan setara, baik kepada pelapor maupun terlapor, tanpa membedakan latar belakang sosial," ujarnya.*
(at/ad)
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI sekaligus pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal, mengungka
POLITIK
PADANG LAWAS Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoti
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan pekerja di Indonesia untuk bersiap menghadapi percepatan perubahan teknologi, ter
NASIONAL
KUPANG Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena memilih berjalan kaki dari Rumah Jabatan menuju Kantor Gubernur NT
PEMERINTAHAN
MEDAN Mantan sopir hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, mengakui telah mencuri emas milik atasannya sekaligus membakar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagun
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyatakan pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto tengah bekerja keras
EKONOMI
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang menghadiri kegiatan Halal Bihalal sekaligus dialog interaktif bersama Karang
PEMERINTAHAN
SOLO Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, menolak gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah mantan Presiden ke7 Joko Widodo. Majelis
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Xiaomi mengonfirmasi peluncuran ponsel flagship terbarunya, Redmi K90 Max, yang dijadwalkan hadir pada akhir April 2026. Menjela
SAINS DAN TEKNOLOGI