MTI Usul Transportasi Umum Gratis untuk Tekan Konsumsi BBM
JAKARTA Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan kebijakan transportasi umum gratis sebagai langkah cepat untuk menekan konsu
NASIONAL
JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan akan mengawasi kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) selama masa transisi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Anggota Kompolnas Yusuf mengatakan Polri telah menyiapkan panduan internal untuk menghadapi perubahan regulasi tersebut.
Ia menyebut Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Syahardiantono telah mengeluarkan petunjuk dan pedoman pelaksanaan bagi jajaran penyidik.Baca Juga:
"Pasti ada masa transisi. Yang kami pantau adalah petunjuk dan arahan Kabareskrim dalam rangka penyesuaian, terutama terkait teknik penyelidikan dan penyidikan," kata Yusuf dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Yusuf menyoroti perubahan mendasar dalam ketentuan penahanan yang diatur dalam KUHAP baru.
Dalam KUHAP lama, penahanan dapat dilakukan apabila terdapat dugaan kuat berdasarkan alat bukti yang cukup serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Sementara itu, dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP baru, penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdapat minimal dua alat bukti yang sah dan disertai kondisi tertentu.
Kondisi tersebut antara lain tersangka mengabaikan dua kali panggilan penyidik tanpa alasan sah, memberikan keterangan tidak sesuai fakta, menghambat pemeriksaan, berupaya melarikan diri, merusak barang bukti, mengulangi tindak pidana, mempengaruhi saksi, atau atas permintaan tersangka sendiri demi alasan keselamatan.
Menurut Yusuf, penambahan syarat penahanan tersebut memerlukan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
"Kami sebagai pengawas akan memastikan penerapan hukum dilakukan secara adil dan setara, baik kepada pelapor maupun terlapor, tanpa membedakan latar belakang sosial," ujarnya.*
(at/ad)
JAKARTA Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan kebijakan transportasi umum gratis sebagai langkah cepat untuk menekan konsu
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan minat investor global terhadap Indonesia masih terjaga kuat, terutama pada sekt
EKONOMI
MANOKWARI Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kampus II SMK Kehutanan Ma
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah resmi membuka rekrutmen manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tahun 2026 pada Rabu, 15 April 2026. Seleksi taha
NASIONAL
JAKARTA PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mencatatkan kinerja positif pada kuartal I 2026 dengan laba bersih mencapai Rp1,1 triliun.
EKONOMI
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggeledah tiga lokasi terkait dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di Sung
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mendorong penyelesaian polemik pernyataan Wakil Presiden RI ke10 dan ke12 Jusuf Kalla
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Redi Mawardi alias Redi (39), terdakwa ka
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi program beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi A
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen pemerintah kota dalam memperkuat layanan kesehatan masyarakat seka
PEMERINTAHAN