Ia juga menyatakan komitmennya untuk mengikuti proses hukum yang tengah berjalan di Polres Belu.
"Terkait pemberitaan yang sudah beredar sampai hari ini, saya masih mengikuti proses hukum yang ada. Saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar," ujar Piche.
Penyanyi berusia 24 tahun ini menegaskan klarifikasi yang disampaikan merupakan bentuk pembelaan diri atas tuduhan yang dinilai telah merugikan nama baiknya.
"Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri. Saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya," tambah Piche, yang dikenal sebagai finalis Top 6 Indonesian Idol Season 13.
Ia menegaskan akan bersikap kooperatif sebagai warga negara yang menghormati proses hukum.
Piche diketahui merupakan putra Antonius Chen Djaga Kota, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Belu.
Sebelumnya, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu menetapkan Piche sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan siswi SMA berinisial AC (16).
Selain Piche, dua orang lain, Roy Mali dan Rival, juga dijadikan tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara pada Kamis (19/2/2026).
Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, mengatakan, "Kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka melalui gelar perkara yang dilaksanakan di Polres Belu."
Kasus dugaan kekerasan seksual ini dilaporkan terjadi pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di sebuah hotel di Atambua.
Orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Belu pada 13 Januari 2026.
Hingga saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan kepolisian.*
(km/ad)
Editor
: Adam
Jebolan Indonesian Idol Piche Kota Bantah Tuduhan Persetubuhan Terhadap Siswi SMA: Tidak Benar!