Praperadilan Ketiga Kandas, Roy Suryo Disebut Bakal Ajukan Gugatan Jilid Keempat
JAKARTA Polda Metro Jaya merespons putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang tidak menerima gugatan praperadilan ke
NASIONAL
JAKARTA — Tim kuasa hukum selebgram Inara Rusli membantah klaim pihak pelapor Wardatina Mawa yang menjadikan rekaman CCTV sebagai bukti utama dalam kasus dugaan perzinaan.
Kuasa hukum menilai rekaman tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan.
Pernyataan itu disampaikan usai Inara menjalani pemeriksaan tambahan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, Jumat, 17 April 2026.Baca Juga:
Kuasa hukum Inara, Daru Quthny, mengatakan rekaman CCTV yang diserahkan pihak pelapor tidak utuh dan telah melalui proses penyuntingan.
"Di video itu sudah diedit, artinya dipotong-potong dalam beberapa bagian," kata Daru di Polda Metro Jaya.
Ia menegaskan, rekaman tersebut tidak memperlihatkan adanya aktivitas hubungan badan antara Inara dan pengusaha Insanul Fahmi sebagaimana yang didalilkan dalam laporan.
Menurut tim kuasa hukum, rekaman CCTV itu juga memiliki kualitas visual yang rendah dan tidak layak dijadikan bukti utama dalam perkara pidana.
Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Herlina, yang menyebut video tersebut gelap dan terpotong dalam beberapa segmen berdurasi singkat.
"Saya menyaksikan videonya, ada tujuh bagian, durasinya tidak lebih dari dua menit per bagian. Kondisinya gelap dan remang-remang," ujar Herlina.
Ia menilai secara hukum, bukti tersebut belum memenuhi unsur pembuktian perzinaan dalam hukum pidana.
Meski demikian, pihak Inara tidak membantah adanya pernikahan siri dengan Insanul Fahmi.
Namun, kuasa hukum menegaskan hal itu tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perzinaan.
"Pengakuan pernikahan siri tidak otomatis membuktikan perzinaan. Dalam BAP juga disebut tidak ada hubungan intim," kata Daru.
Dalam pemeriksaan sekitar empat jam, Inara disebut menjawab 28 pertanyaan penyidik secara kooperatif. Saat ini, statusnya masih sebagai saksi terlapor dalam perkara tersebut.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan masih membuka ruang komunikasi untuk penyelesaian damai, sambil menunggu proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya.*
(km/ad)
JAKARTA Polda Metro Jaya merespons putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang tidak menerima gugatan praperadilan ke
NASIONAL
JAKARTA Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 yang mencapai 5,29 persen secara tahunan (yearonyear/yoy) mendapat apresiasi
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap penyebab banyaknya kasus keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG).Kami melihat beberapa sebab,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku menjadi menteri paling tidak beruntung karena harus menghadapi berbagai t
EKONOMI
SEOUL Pemerintah Korea Selatan mengungkapkan Indonesia telah berupaya memfasilitasi pembicaraan antara Seoul dan Pyongyang. Namun, usulan
INTERNASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hukuman mati bagi pelaku korup
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap besaran uang dalam amplop yang diserahkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhard
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap mengucurkan suntikan dana bantuan sebesar Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah (pemda)
EKONOMI
JAKARTA Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan jilid II
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan para peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kami
NASIONAL