JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana NarkobaBareskrimPolri terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) bermerek Whip Pink yang diduga disalahgunakan sejumlah figur publik.
Kasubdit III Dittipidnarkoba BareskrimPolri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, mengatakan salah satu saksi berinisial CD asal Jakarta telah diperiksa dan mengakui penggunaan gas tersebut selama sekitar satu tahun terakhir.
"CD mengaku telah membeli Whip Pink sebanyak 20 tabung sejak akhir 2025 hingga awal 2026," kata Zulkarnain, Sabtu, 30 Mei 2026.
Menurut dia, CD memperoleh produk tersebut dengan cara mencarinya melalui mesin pencari Google dengan kata kunci "Whip Cream", sebelum diarahkan ke layanan pemesanan melalui WhatsApp dan pembayaran daring.
Barang kemudian dikirim kurir dalam waktu singkat.
Kasus ini menyeret perhatian publik setelah Whip Pink dikaitkan dengan sejumlah figur publik, termasuk influencer dan kreator konten.
Polisi juga memanggil beberapa orang lain berinisial ZNM, RV, dan APG yang diduga terlibat dalam penggunaan maupun distribusi.
Namun, ZNM dan dua lainnya diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah membawa saksi terhadap pihak yang mangkir, termasuk melakukan penjemputan paksa terhadap ZNM dan RV.
"Ini menunjukkan keseriusan penegakan hukum. Tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun," kata pihak kepolisian.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah dugaan penyalahgunaan gas N2O atau "gas tertawa" tersebut viral di media sosial.
Gas yang awalnya digunakan untuk kebutuhan industri makanan itu diketahui dapat menimbulkan efek euforia hingga hilang kesadaran bila disalahgunakan.