BREAKING NEWS
Minggu, 31 Mei 2026

Bareskrim Dalami Penyalahgunaan Gas Whip Pink, Sejumlah Influencer Dipanggil hingga Dijemput Paksa

Abyadi Siregar - Sabtu, 30 Mei 2026 22:42 WIB
Bareskrim Dalami Penyalahgunaan Gas Whip Pink, Sejumlah Influencer Dipanggil hingga Dijemput Paksa
gas nitrous oxide (N2O) bermerek Whip Pink. (foto: Dok. Bareskrim Polri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) bermerek Whip Pink yang diduga disalahgunakan sejumlah figur publik.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, mengatakan salah satu saksi berinisial CD asal Jakarta telah diperiksa dan mengakui penggunaan gas tersebut selama sekitar satu tahun terakhir.

"CD mengaku telah membeli Whip Pink sebanyak 20 tabung sejak akhir 2025 hingga awal 2026," kata Zulkarnain, Sabtu, 30 Mei 2026.

Baca Juga:

Menurut dia, CD memperoleh produk tersebut dengan cara mencarinya melalui mesin pencari Google dengan kata kunci "Whip Cream", sebelum diarahkan ke layanan pemesanan melalui WhatsApp dan pembayaran daring.

Barang kemudian dikirim kurir dalam waktu singkat.

Kasus ini menyeret perhatian publik setelah Whip Pink dikaitkan dengan sejumlah figur publik, termasuk influencer dan kreator konten.

Polisi juga memanggil beberapa orang lain berinisial ZNM, RV, dan APG yang diduga terlibat dalam penggunaan maupun distribusi.

Namun, ZNM dan dua lainnya diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah membawa saksi terhadap pihak yang mangkir, termasuk melakukan penjemputan paksa terhadap ZNM dan RV.

"Ini menunjukkan keseriusan penegakan hukum. Tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun," kata pihak kepolisian.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah dugaan penyalahgunaan gas N2O atau "gas tertawa" tersebut viral di media sosial.

Gas yang awalnya digunakan untuk kebutuhan industri makanan itu diketahui dapat menimbulkan efek euforia hingga hilang kesadaran bila disalahgunakan.

Bareskrim bersama BPOM juga sebelumnya telah menggerebek lokasi penyimpanan dan distribusi Whip Pink pada April 2026, dengan menyita puluhan tabung berbagai ukuran serta perlengkapan pengemasan.

Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah sejumlah laporan mengaitkan penyalahgunaan Whip Pink dengan peristiwa kesehatan serius hingga kematian seorang selebgram pada awal 2026, meski polisi menyatakan tidak ditemukan unsur kekerasan dalam kasus tersebut.

Penyidikan hingga kini masih berlanjut untuk menelusuri jaringan distribusi dan dugaan penyalahgunaan yang melibatkan figur publik.*


(bbvo/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bareskrim Geledah Kantor Eksportir Sawit PT MMS, Diduga Terlibat Manipulasi Data Ekspor CPO
Bareskrim Buru Bos New Zone Medan, Diduga Jadi Bandar Narkoba di Kelab Malam
Polisi Diserang saat Gerebek Terduga Kampung Narkoba di Medan Maimun, 6 Warga Ditangkap
Enam Provokator Penyerang Polisi saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Medan Ditangkap
ASN Pemprov Sumut Lulusan IPDN Direhabilitasi Usai Terciduk Pakai Vape Narkoba, Polrestabes Medan Ungkap Alasannya
Kolaborasi IKA FEB dan BEM UNESA Tekankan Pencegahan Narkoba di Kalangan Mahasiswa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru