Ribuan Warga Padati Liga Camat Cup Muarasabak Barat, Atmosfer Voli Memanas
MUARASABAK BARAT Ribuan warga memadati arena pertandingan Liga Camat Cup bola voli yang digelar di Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak
OLAHRAGA
JAKARTA -Sandra Dewi kembali dipanggil sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari Senin, 21 Oktober 2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ketua majelis hakim Eko Aryanto mengonfirmasi pemanggilan Sandra Dewi saat persidangan sebelumnya. “Jadi kita akan panggil Sandra Dewi lagi. Tolong melalui JPU, untuk pembuktian ini. Kan pembuktian terbalik kan ya? Silakan ya kita kasih kesempatan,” ucap Eko Aryanto, menambahkan bahwa rincian TPPU yang dimaksud akan diuraikan dalam sidang mendatang.
Sandra Dewi sebelumnya telah memberikan kesaksian pada 10 Oktober 2024. Dalam sidang tersebut, dia menjelaskan berbagai aspek mengenai pendapatan dan kekayaan yang dimilikinya selama pernikahan dengan Harvey Moeis. Bintang film yang terkenal lewat sinetron “Quickie Express” ini mengaku memiliki 88 tas branded dan deposito senilai Rp 33 miliar, serta menjelaskan tentang perjanjian pisah harta yang mereka buat.
Kuasa hukum Sandra, Harris Arthur, mengungkapkan bahwa kliennya berkomitmen untuk hadir di sidang mendatang, asalkan tidak ada halangan. “Insyaallah selama beliau tidak ada halangan, beliau akan hadir,” ungkapnya.
Dalam sidang sebelumnya, Sandra Dewi menekankan bahwa sebelum menikah dengan Harvey, dia adalah seorang artis yang sudah berkarier sejak 2004. Dia menjelaskan, “Saya ada 220 kontrak jadi brand ambassador. Ada 200 episode sinetron dengan kontrak, dan banyak pekerjaan yang tidak pakai kontrak, seperti MC kawinan.”
Sandra juga menyampaikan pentingnya perjanjian pisah harta yang mereka buat sebelum menikah, yang diterbitkan oleh notaris pada 12 Oktober 2016. Menurutnya, perjanjian tersebut merupakan langkah yang tepat mengingat perbedaan karier di antara mereka. “Kami bersama yang menentukan. Saya punya karier sendiri, suami saya punya pekerjaan sendiri. Saya tidak mengerti pekerjaan suami saya, suami saya pun tidak mengerti pekerjaan saya,” tambahnya.
Dia juga mengeluhkan kepada majelis hakim mengenai rekeningnya yang diblokir, termasuk rekening anak-anaknya. Sandra menegaskan bahwa pemblokiran tersebut seharusnya tidak terjadi mengingat sudah ada dokumen pisah harta yang ditandatangani. “Bukan cuma rekening saya saja yang diblokir, tapi uang anak-anak saya. Mereka juga sudah memiliki penghasilan dari beberapa pekerjaan,” ungkapnya.
Persidangan ini menjadi sorotan publik, mengingat hubungan Sandra Dewi dan Harvey Moeis serta harta yang menjadi perdebatan. Sandra Dewi berharap keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini dan mengharapkan agar semua pihak dapat memahami situasinya.
Sidang lanjutan yang akan menghadirkan Sandra Dewi diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait dugaan TPPU yang menimpa Harvey Moeis, dan memberikan kejelasan bagi masyarakat tentang kasus yang tengah viral ini.
(N/014)
MUARASABAK BARAT Ribuan warga memadati arena pertandingan Liga Camat Cup bola voli yang digelar di Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak
OLAHRAGA
BANDA ACEH Polda Aceh mengungkap ratusan kasus kejahatan konvensional sepanjang Januari hingga Juni 2026. Kasus yang berhasil diungkap d
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU Komandan Distrik Militer (Kodim) 0209/Labuhanbatu, Letkol Kav Hanung Kaptiaji, membantah tudingan yang menyebut personel TNI
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengubah nama pendidikan bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kope
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan penggunaan Compressed Natural Gas (CNG) tabung 3
EKONOMI
DELI SERDANG Aksi pencurian besi kembali terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kali ini, pagar besi Monumen DR TD Pardede d
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan revisi UndangUndang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) akan memperkuat kewe
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menanggapi santai sorotan publik terkait prosesi adat yang memperlihatkan Presiden
POLITIK
JAKARTA Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026), diwarnai insiden yang diseb
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Fakta baru kembali mencuat dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) pada Dinas Pendidikan Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL