BREAKING NEWS
Minggu, 26 Juli 2026

Dugaan Eksploitasi Anak Warnai Gugatan Hak Asuh Ruben Onsu terhadap Sarwendah, Jika Terbukti Bisa Berujung Pidana

Johan - Minggu, 26 Juli 2026 17:38 WIB
Dugaan Eksploitasi Anak Warnai Gugatan Hak Asuh Ruben Onsu terhadap Sarwendah, Jika Terbukti Bisa Berujung Pidana
Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Sengketa hak asuh anak antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, terus bergulir di pengadilan.

Selain mempersoalkan hak pengasuhan, perkara ini juga memunculkan isu dugaan eksploitasi anak yang menjadi salah satu dasar gugatan.

Dugaan tersebut mencuat setelah kuasa hukum Ruben Onsu menyinggung aktivitas Sarwendah yang beberapa kali melibatkan anak-anaknya dalam siaran langsung (live streaming) di media sosial.

Baca Juga:

Isu itu kemudian memicu perdebatan mengenai batas antara aktivitas keluarga di ruang digital dengan potensi pelanggaran terhadap hak-hak anak.

Praktisi hukum Toni RM menilai tuduhan eksploitasi anak tidak dapat dibuktikan hanya berdasarkan asumsi ataupun potongan video yang beredar di media sosial.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut dijadikan dasar dalam gugatan hak asuh anak, maka seluruh dalil harus dibuktikan di hadapan majelis hakim.

"Kalau salah satu alasannya adalah anak diajak live streaming yang dipahami sebagai eksploitasi, maka Ruben harus bisa menghadirkan ahli yang dapat menerangkan apakah tindakan Sarwendah mengajak anak live streaming itu dapat dikategorikan sebagai eksploitasi anak atau tidak," ujar Toni.

Toni menjelaskan, dalam perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak, keterangan ahli memiliki peran penting untuk menjelaskan apakah suatu tindakan telah memenuhi unsur eksploitasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, penilaian hukum tidak dapat didasarkan hanya pada persepsi publik atau viralnya sebuah konten di media sosial.

Majelis hakim, kata dia, akan mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak, termasuk pendapat para ahli, sebelum mengambil kesimpulan hukum.

Lebih lanjut, Toni mengingatkan bahwa apabila nantinya hakim menyimpulkan telah terjadi eksploitasi anak dan seluruh unsur hukumnya terpenuhi, perkara tersebut dapat berimplikasi pada proses pidana.

Ia merujuk pada Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur ancaman pidana bagi setiap pihak yang terbukti melakukan eksploitasi terhadap anak.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gibran Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan: Koruptor Harus Dimiskinkan!
Ungkap 16 Kasus dalam Sebulan, KNPI Kota Binjai Apresiasi Kinerja Sat Narkoba Polres Binjai
Ahmad Doli Kurnia dan Wali Kota Tanjungbalai Kunjungi Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual, Minta Kasus Diusut Tuntas
Wali Kota Mahyaruddin Pastikan Pemko Tanjungbalai Terus Dampingi Korban Dugaan Kekerasan Anak
Polisi Buru Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Siswi SMP di Batu Bara, Korban Trauma hingga Tak Mau Sekolah
Eks Ketua MK Arief Hidayat: Indonesia Masih Suram, Hukum Sangat Tajam ke Bawah tapi Tumpul ke Atas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru