Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Kalau memang itu disimpulkan sebagai eksploitasi anak, ada dampak hukumnya sebagaimana diatur di Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ada sanksi pidananya berupa hukuman penjara," jelas Toni.
Meski demikian, ia menegaskan penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada hasil pembuktian selama persidangan, termasuk analisis para ahli mengenai apakah pelibatan anak dalam aktivitas siaran langsung benar-benar memenuhi unsur eksploitasi menurut hukum.
Hingga saat ini, gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu masih berada dalam proses persidangan dan memasuki tahap mediasi.
Belum ada putusan maupun kesimpulan hukum terkait dalil-dalil yang diajukan oleh masing-masing pihak.
Dengan demikian, dugaan eksploitasi anak yang menjadi perhatian publik saat ini masih merupakan bagian dari proses pembuktian di pengadilan.
Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.* (sp/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.