Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Sengketa hak asuh anak antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, terus bergulir di pengadilan.
Selain mempersoalkan hak pengasuhan, perkara ini juga memunculkan isu dugaan eksploitasi anak yang menjadi salah satu dasar gugatan.
Dugaan tersebut mencuat setelah kuasa hukum Ruben Onsu menyinggung aktivitas Sarwendah yang beberapa kali melibatkan anak-anaknya dalam siaran langsung (live streaming) di media sosial.
Baca Juga:
Isu itu kemudian memicu perdebatan mengenai batas antara aktivitas keluarga di ruang digital dengan potensi pelanggaran terhadap hak-hak anak.
Praktisi hukum Toni RM menilai tuduhan eksploitasi anak tidak dapat dibuktikan hanya berdasarkan asumsi ataupun potongan video yang beredar di media sosial.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut dijadikan dasar dalam gugatan hak asuh anak, maka seluruh dalil harus dibuktikan di hadapan majelis hakim.
"Kalau salah satu alasannya adalah anak diajak live streaming yang dipahami sebagai eksploitasi, maka Ruben harus bisa menghadirkan ahli yang dapat menerangkan apakah tindakan Sarwendah mengajak anak live streaming itu dapat dikategorikan sebagai eksploitasi anak atau tidak," ujar Toni.
Toni menjelaskan, dalam perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak, keterangan ahli memiliki peran penting untuk menjelaskan apakah suatu tindakan telah memenuhi unsur eksploitasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penilaian hukum tidak dapat didasarkan hanya pada persepsi publik atau viralnya sebuah konten di media sosial.
Majelis hakim, kata dia, akan mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak, termasuk pendapat para ahli, sebelum mengambil kesimpulan hukum.
Lebih lanjut, Toni mengingatkan bahwa apabila nantinya hakim menyimpulkan telah terjadi eksploitasi anak dan seluruh unsur hukumnya terpenuhi, perkara tersebut dapat berimplikasi pada proses pidana.
Ia merujuk pada Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur ancaman pidana bagi setiap pihak yang terbukti melakukan eksploitasi terhadap anak.
"Kalau memang itu disimpulkan sebagai eksploitasi anak, ada dampak hukumnya sebagaimana diatur di Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ada sanksi pidananya berupa hukuman penjara," jelas Toni.
Meski demikian, ia menegaskan penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada hasil pembuktian selama persidangan, termasuk analisis para ahli mengenai apakah pelibatan anak dalam aktivitas siaran langsung benar-benar memenuhi unsur eksploitasi menurut hukum.
Hingga saat ini, gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu masih berada dalam proses persidangan dan memasuki tahap mediasi.
Belum ada putusan maupun kesimpulan hukum terkait dalil-dalil yang diajukan oleh masing-masing pihak.
Dengan demikian, dugaan eksploitasi anak yang menjadi perhatian publik saat ini masih merupakan bagian dari proses pembuktian di pengadilan.
Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.* (sp/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.