Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Artis Betrand Peto dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Salah satu tudingan yang disampaikan pihak pelapor menyebut Betrand diduga memaksa seorang perempuan berinisial ANW melakukan hubungan badan di toilet sebuah kelab malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Namun, tudingan tersebut belum terbukti secara hukum. Polda Metro Jaya baru mengonfirmasi adanya laporan yang mencantumkan artis berinisial ATT alias BP yang disebut merupakan Betrand Peto.
Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/9/2026). Proses penanganan perkara masih berada pada tahap awal penyelidikan.
Baca Juga:
Detail mengenai dugaan pemaksaan disampaikan ANW melalui kuasa hukumnya, Nathaniel Hutagaol. Menurut Nathaniel, kejadian bermula ketika ANW bersama seorang temannya berada di sebuah kelab malam di kawasan SCBD.
Keduanya disebut kemudian diajak masuk ke ruang privat yang ditempati Betrand Peto. Saat ANW keluar ruangan untuk mengambil ponsel, temannya disebut berada di toilet.
Nathaniel mengatakan ANW kemudian diduga ditarik menuju toilet dan mengalami tindakan kekerasan seksual.
"Dia ditarik ke toilet, dipaksa untuk berhubungan badan, dan dilakukan kekerasan. Makanya sudah dilakukan visum. Besok mungkin pihak Polda akan mengambil visum tersebut. Intinya ada pelecehan," kata Nathaniel dalam konferensi pers, Minggu (13/9/2026).
ANW juga mengaku sempat melakukan perlawanan. Dia mengatakan mengalami sejumlah memar pada tubuh setelah kejadian tersebut.
"Enggak ada (iming-iming), dia langsung nyerang saya, dia nyium saya. Sempat saya melakukan perlawanan, kalau enggak ngelawan ngapain biru-biru badan saya," ujar ANW.
Kuasa hukum korban juga menunjukkan sejumlah luka yang disebut dialami ANW, di antaranya memar pada leher dan lengan serta cedera pada bagian hidung.
Meski demikian, keterangan mengenai kronologi dan dugaan tindakan kekerasan tersebut masih berasal dari pihak korban dan kuasa hukumnya. Polisi belum menyatakan tudingan tersebut sebagai fakta yang telah terbukti.
ANW dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban di Polda Metro Jaya pada Senin (14/9/2026). Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan laporan yang telah diterima polisi.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah laporan terhadap Betrand Peto mencuat. Di tengah proses hukum yang berjalan, seluruh pihak masih menunggu hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik untuk menentukan perkembangan perkara selanjutnya.
Dengan demikian, hingga tahap ini Betrand Peto masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan dalam dugaan kekerasan seksual dan belum dinyatakan bersalah.* (in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.