BREAKING NEWS
Kamis, 26 Juni 2025

Polres Gunungkidul Tangguhkan Penahanan Pencuri Kayu Hutan, Proses Hukum Tetap Berlanjut

BITVonline.com - Jumat, 17 Januari 2025 07:52 WIB
37 view
Polres Gunungkidul Tangguhkan Penahanan Pencuri Kayu Hutan, Proses Hukum Tetap Berlanjut
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

YOGYAKARTA -Penahanan terhadap M (44), yang tertangkap mencuri lima potong kayu di hutan negara di Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, DIY, akhirnya ditangguhkan oleh kepolisian. Penangguhan penahanan ini disetujui setelah keluarga tersangka mengajukan permohonan kepada Kapolres Gunungkidul.

“Permohonan dari keluarga tersangka dan penjamin keluarga tersangka kemarin mengajukan permohonan ke Kapolres Gunungkidul dan akhirnya dikabulkan untuk penangguhan penahanannya,” kata Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, saat dikonfirmasi pada Jumat (17/1/2025).

Meski penahanan ditangguhkan, Suranto memastikan bahwa proses hukum terhadap M tetap berjalan. “Masih berjalan proses hukumnya,” ungkapnya.

Baca Juga:

M diketahui telah mencuri lima potong kayu sono brith di hutan negara yang rencananya akan dijual untuk membayar utang dan keperluan sehari-hari. Namun, menurut Suranto, kayu tersebut belum sempat dijual.

Sementara itu, Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta, Sabam Benedictus Silalahi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan opsi restorative justice dalam kasus ini. Meskipun sudah ada upaya pendekatan persuasif, pihaknya dan kepolisian tetap melanjutkan proses hukum untuk memberikan efek jera kepada para pelaku pencurian kayu hutan.

Baca Juga:

“Kami sudah sering mengingatkan dan melakukan pembinaan tentang keamanan hutan. Namun, jika terus dibiarkan tanpa sanksi, efek jera akan hilang,” ujar Beny.

Beny juga menambahkan bahwa bukti seperti gergaji dan alat pengukur menunjukkan bahwa pelaku sudah berniat untuk mencuri, sehingga proses hukum harus diteruskan demi mencegah terulangnya kasus serupa.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Trump: Tak Ada Uranium yang Dipindahkan, CNN Sebar Disinformasi?
Koding dan AI Masuk Kurikulum Pilihan, Mulai Diberlakukan untuk Siswa Kelas 5 SD hingga SMA
Ganjar, Djarot hingga Krisdayanti Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto di Tipikor
Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp 105 Miliar, Sebut Nama Baik Keluarga Tercemar
Tolak Tambang Emas, Warga Pameu Aceh Tengah Bangkit Lindungi Alam dan Warisan Leluhur
Viral! Terapi Mandi Pasir Hitam di Pantai Syiah Kuala Banda Aceh Ramai Dikunjungi
komentar
beritaTerbaru