Gelap Berjam-jam, PLN Dipertanyakan: Di Mana Kesiapan Negara Melayani Rakyat?
Pemadaman listrik massal kembali terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, hingga Aceh
PERISTIWA
CIREBON -Tim kuasa hukum Saka Tatal mengambil langkah signifikan dengan kunjungan mereka ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon untuk mengambil salinan putusan kasasi sebagai persiapan langkah Peninjauan Kembali (PK). Dalam kunjungan tersebut, salah satu hal yang mencolok adalah ketiadaan kehadiran Titin Prialianti, kuasa hukum lama Saka Tatal.
Krisna Murti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, menjelaskan bahwa kunjungan mereka bertujuan untuk mendapatkan salinan putusan kasasi yang diperlukan untuk langkah hukum selanjutnya. Mereka menyatakan bahwa selama ditangani oleh kuasa hukum sebelumnya, mereka tidak pernah menerima salinan kasasi tersebut.
Pengambilan salinan putusan kasasi ini merupakan bagian dari persiapan pengajuan PK. Tim kuasa hukum juga ingin memahami secara detail isi dan pertimbangan majelis dalam putusan kasasi tersebut.
Krisna menegaskan keyakinan mereka terhadap dasar pengajuan PK yang kuat, dengan mengacu pada pencabutan keterangan BAP saksi Liga Akbar dan keterangan saksi-saksi lainnya yang akan diajukan di dalam PK. Mereka juga menyebutkan bahwa telah disiapkan beberapa bukti baru atau novum.
Dengan langkah ini, tim kuasa hukum Saka Tatal berharap dapat meninjau kembali putusan yang telah dijatuhkan dan mempersiapkan langkah hukum yang lebih kuat untuk mendapatkan keadilan bagi klien mereka.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa tim kuasa hukum Saka Tatal datang ke PN Cirebon pada pukul 10.15 WIB. Namun, kuasa hukum lama Saka Tatal, Titin Prialianti, tidak terlihat dalam rombongan tersebut. Setelah diterima pihak pengadilan, rombongan diminta untuk datang kembali pada sore hari untuk proses pengambilan salinan putusan kasasi.
Sebagai informasi, Saka Tatal merupakan salah satu dari delapan tersangka dalam kasus Vina dan Eki Cirebon yang tewas ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon pada tahun 2016 lalu. Saka sendiri divonis 8 tahun penjara, sementara tujuh terpidana lainnya mendapat hukuman seumur hidup.
(N/014)
Pemadaman listrik massal kembali terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, hingga Aceh
PERISTIWA
JAKARTA Koordinator Tim Hukum Troya, Refly Harun, mendesak Polda Metro Jaya untuk menghentikan penanganan perkara yang menyeret kliennya
NASIONAL
JAKARTA Tim hukum Troya (Tifa and Roy&039s Advocate) berencana melaporkan Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan ke pihak kepolisian.
NASIONAL
JAKARTA Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) menegaskan bahwa misi kemanusiaan untuk Gaza tidak akan berhenti meski sembilan relawan war
INTERNASIONAL
JAKARTA Pemerintah menyatakan kondisi perekonomian Indonesia saat ini masih berada dalam posisi yang lebih kuat dibandingkan saat krisis
EKONOMI
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyoroti kinerja sejumlah pejabat di lingkungan kementeriannya yang dinilai menyebabk
PEMERINTAHAN
JAKARTA PT PLN (Persero) mengungkap penyebab gangguan listrik yang menyebabkan pemadaman di sejumlah wilayah Sumatera pada Jumat (22/5/2
NASIONAL
BANDA ACEH Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh memeriksa sebanyak 15 saksi terkait kasus kebakaran dan pengrusakan yang terjadi
HUKUM DAN KRIMINAL
SUMATRA UTARA Pemadaman listrik massal terjadi di sejumlah wilayah Sumatra Utara pada Jumat malam, 22 Mei 2026. Peristiwa yang terjadi se
PERISTIWA
DENPASAR TNI Angkatan Darat (AD) menyatakan kesiapan penuh mendukung pengelolaan sampah berbasis energi terbarukan di Provinsi Bali. Duk
NASIONAL