PAN Usul RUU Pemilu Diambil Alih Pemerintah, Hindari Tarik Ulur Parpol
JAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, mengusulkan agar pembahasan Revisi UndangUndang Pemilu d
POLITIK
KALBAR -Warga Negara Asing (WNA) dari China, dengan inisial YH, dan komplotannya telah terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal bawah tanah komoditas emas di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat. Menurut Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, kegiatan ilegal tersebut telah mengakibatkan lubang tambang mencapai 1.648,3 meter.
Ditjen Minerba sedang menyelidiki terowongan pada lokasi tambang emas tersebut untuk mengetahui jumlah konsentrat yang telah dilakukan oleh YH dan kelompoknya, yang saat ini sudah dijadikan tersangka. “Terkait kerugian negara masih didalami penyidik terhadap tersangka YH dan berkonsultasi dengan lembaga yang kompeten untuk melakukan perhitungan terhadap kerugian negara,” ujar Sunindyo.
Modus operandi pelaku melibatkan memanfaatkan lubang tambang atau terowongan pada wilayah tambang yang berizin untuk dilakukan pemeliharaan, namun malah dimanfaatkan untuk penambangan ilegal. “Hasil kejahatan tersebut kemudian dipurnakan dan dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas,” ungkap Sunindyo.
Sunindyo menegaskan bahwa YH melakukan penambangan tanpa izin, melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Peralatan yang ditemukan di lokasi tambang ilegal termasuk alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting, serta alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik.
Pemerintah sedang memproses tindakan terkait penambangan ilegal ini, meskipun kerugian negara masih dalam perhitungan. “Sekarang sedang ditindaklanjuti. Nanti kita tunggu saja prosesnya seperti apa,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.
Sementara itu, Menteri ESDM juga menyebutkan bahwa kerugian negara akibat penambangan ilegal tersebut masih dalam perhitungan. “Kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini masih dalam perhitungan dari lembaga terkait yang memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian negara,” tandasnya.
Penambangan ilegal ini mengungkapkan permasalahan serius dalam pengelolaan sumber daya alam negara. Dalam konteks ini, penegakan hukum yang tegas dan efisien serta pengawasan yang ketat terhadap industri pertambangan menjadi krusial untuk melindungi kekayaan alam Indonesia.
(N/014)
JAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, mengusulkan agar pembahasan Revisi UndangUndang Pemilu d
POLITIK
MEDAN Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menghadiri pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Ke
PEMERINTAHAN
MEDAN Mantan Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara, Japorman Saragih, mengajak seluruh kader dan fungsio
POLITIK
JAKARTA Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa perubahan lanskap dunia kerja menuntut tenaga kerja memiliki komp
NASIONAL
ASAHAN Suasana haru, khidmat, dan penuh kebanggaan menyelimuti prosesi Wisuda Sarjana Angkatan keXXXV Institut Agama Islam Daar AlUluu
PENDIDIKAN
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku menegaskan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyoroti secara tegas wacana pemekaran wilayah yang mencuat, khususnya yan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna menegaskan bahwa perkara korupsi pembuatan website desa di
HUKUM DAN KRIMINAL
SAMARINDA Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kalimantan Timur menggelar aksi unjuk rasa pada 21 April 2026 di gedung DPRD Kaliman
PERISTIWA
TANJAB TIMUR Camat Kuala Jambi, Wahyu Setiawan, menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) Khusus Ketahanan Pangan yang digelar di Aula Kantor
PEMERINTAHAN