Peran Dadan Hindayana Terkuak di Skema Jual Titik SPPG MBG, Uang Mengalir ke Atas
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA -Sebuah aksi kekerasan viral menggemparkan Pasar Tradisional Tanjung Tiram, Batubara, ketika seorang pria secara brutal menganiaya seorang kakek pembawa betor, Usman. Pelaku, yang diketahui bernama Ilham (39), warga Desa Suka Maju, terlihat tanpa ampun memberikan pukulan dan tendangan kepada kakek tersebut, hingga membuatnya babak belur. Tindakan kejam tersebut kemudian terhenti berkat campur tangan warga yang melihat insiden tersebut.
Dilansir dari Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Riswanto, pelaku Ilham merupakan seorang residivis yang sebelumnya telah dua kali masuk penjara karena kasus penggunaan narkotika. Tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap kakek pembawa betor ini menjadi sorotan, terutama karena kebrutalannya yang tidak terkendali.
Menurut keterangan polisi, kejadian tersebut terjadi ketika korban meminta pelaku untuk menepikan kendaraannya. Namun, tanpa alasan yang jelas, pelaku secara tiba-tiba melancarkan serangan terhadap korban, mengakibatkan korban mengalami luka-luka yang cukup serius.
Ketika berhasil diamankan oleh petugas, Ilham mengaku bahwa perbuatannya dipicu oleh ketidaksetujuannya terhadap permintaan korban. Namun, pengakuan tersebut tidak dapat mengurangi keseriusan tindakan kekerasan yang telah dilakukannya.
Lebih lanjut, diketahui bahwa Ilham sempat berusaha melarikan diri ke Kota Medan, namun akhirnya berhasil ditangkap di Belawan. Kini, dia dihadapkan pada ancaman hukuman penjara lima tahun akibat perbuatannya yang meresahkan masyarakat.
Kejadian ini menjadi bukti nyata bahwa tindakan kekerasan masih menjadi masalah serius dalam masyarakat kita, terutama ketika dilakukan oleh seseorang yang sebelumnya telah terlibat dalam kasus-kasus kriminal serupa. Kasus ini juga menjadi panggilan bagi pihak berwenang untuk memperketat pengawasan terhadap para residivis dan memastikan keamanan serta perlindungan bagi seluruh warga.
(N/014)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi G
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan jajaran direksi dan komisaris lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara
EKONOMI
SINGKIL Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 tahun 2026, Polres Aceh Singkil melaksanakan kegiatan anjangsana kepada para pu
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyiapkan sejumlah kantong parkir atau parkir satelit di sekitar Stadion Teladan guna mengantisipasi lonjak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih diwajibkan mengikuti pelatihan dasar militer s
PEMERINTAHAN
JAKARTA Relawan Garda Prabowo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke B
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seperti
EKONOMI
JAKARTA Pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya oleh penyidik Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan bar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Karo berencana menghapus retribusi masuk ke kawasan pemandian air panas Sidebukdebuk setelah mendapat masuka
PEMERINTAHAN