Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi MBG!
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (M
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN -Kasus seorang pria yang mengaku sebagai prajurit TNI gadungan kembali menjadi sorotan setelah ditangkap oleh anggota Provost Kodam I/BB dan diserahkan kepada Sat Reskrim Polrestabes Medan pada Senin (22/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Pria yang diketahui berinisial JM dan berpangkat Mayjend ini ditangkap saat mencoba menemui Kasdam dengan tujuan mengurus seseorang agar bisa masuk menjadi calon Taruna Akmil dan calon Tamtama TNI-AD.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Teddy John Sahala Marbun SH MHum, didampingi oleh Kasi Humas Iptu Ade Nasti Nasution dan Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba SH MH, memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolrestabes Medan pada Jumat (26/4/2024) terkait kronologi penangkapan tersebut. Menurut keterangan yang disampaikan, tersangka JM mengganti status pekerjaannya di KTP miliknya yang semula status pekerjaannya adalah wiraswasta, namun diubah oleh tersangka menjadi TNI.
Cara manipulasi yang digunakan tersangka sangat canggih, yaitu dengan menscan dan mengedit status pekerjaannya pada KTP. Setelah status pekerjaan diubah, tersangka kemudian menggunakan KTP yang sudah di-edit tersebut untuk membuat SIM A di Satlantas Polresta Pekanbaru. Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka termasuk 1 lembar KTP atas nama JJ, 1 lembar SIM A, 1 lembar kartu tema relawan kemenangan tanpa pamrih Prabowo Subianto Presidenku 2024-2029 wilayah Sumatera Utara, 1 formulir pendaftaran calon Tamtama PK TNI AD tahun 2024, dan 1 unit ponsel android berwarna merah hitam.
Kombes Teddy menjelaskan bahwa tersangka JM melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun. Lebih lanjut, kasus ini akan dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru karena identitas palsu yang dibuat oleh pelaku berasal dari Kota Pekanbaru.
Kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam upaya pemalsuan identitas dan perlu waspada terhadap tindakan kriminal yang semakin canggih dan merugikan masyarakat serta institusi TNI. Keberhasilan aparat dalam mengungkap kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap tindak kejahatan serupa di masa mendatang.
(N/014)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (M
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait temuan audit Badan Pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Wakil Presiden ke10 dan ke12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), di Istana Merd
EKONOMI
JAKARTA Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, membantah terlibat dalam kasus dugaan suap impor yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, membantah keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, mendatangi Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 11 Juni 2026. Dalam kunjung
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menerima kunjungan kerja Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam rangka mempelajari penerapan inovasi teknologi
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan melanjutkan sekaligus memperluas Program Tebus Ijazah pada tahun anggaran 2026. Program yang menjadi salah s
PENDIDIKAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan melalui Kecamatan Medan Amplas bergerak cepat menyalurkan bantuan air bersih kepada warga yang terdampak gan
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Tanjungbalai menerima piagam penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, atas dukunga
PEMERINTAHAN