MEDAN -Ombudsman Sumatera Utara (Sumut) memanggil pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, kepala sekolah, serta Ketua Yayasan SD Abdi Sukma, Kota Medan, pada Senin (13/1/2025). Mereka dimintai keterangan terkait kasus siswa kelas IV SD Abdi Sukma berinisial M (10) yang dihukum dengan cara belajar di lantai karena menunggak pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Kepala Ombudsman Sumut, James Marihot, mengatakan dalam pertemuan tersebut pihaknya menekankan agar pihak sekolah memberikan perhatian lebih terhadap kondisi psikis M, terutama jika anak tersebut memilih untuk tetap melanjutkan pendidikan di SD Abdi Sukma. “Kami berpesan kepada yayasan dan kepala sekolah untuk memulihkan psikis anak ketika melanjutkan sekolah tersebut agar tidak ada pem-bully-an dari peserta didik dan guru-guru terhadap si anak,” ujar James dalam siaran persnya, Selasa (14/1/2025).
James juga meminta agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan memperhatikan secara khusus kondisi psikis anak tersebut. Pihak Disdikbud dan yayasan berjanji bahwa jika M tetap melanjutkan sekolah di Abdi Sukma, pemulihan psikis anak akan dijamin.
Dalam klarifikasi yang dilakukan, pihak yayasan mengakui bahwa guru SD Abdi Sukma, Haryati, memberikan hukuman tersebut atas inisiatif pribadi, bukan merupakan kebijakan sekolah. “Ada hal-hal yang diakui pihak sekolah, ada kesalahan dari guru wali kelas ini dengan menempatkan anak harus belajar di lantai dari tanggal 6-8 Januari 2025, disebabkan anak ini belum bayar uang sekolah,” kata James.
Terkait insiden ini, Ombudsman juga mempertanyakan peran Disdikbud Kota Medan dalam mengawasi dan mencegah terjadinya peristiwa tersebut. James mengungkapkan bahwa pihak Disdikbud mengaku telah sering memberikan imbauan kepada sekolah-sekolah agar tidak melibatkan siswa dalam urusan pembayaran SPP. “Kami sedang menelusuri lebih lanjut mengenai surat imbauan yang sudah dikeluarkan oleh Disdikbud,” tambahnya.
Sebelumnya, insiden ini viral di media sosial setelah ibu dari siswa tersebut, Kamelia, merekam kejadian anaknya dihukum duduk di lantai. Kamelia menjelaskan bahwa anaknya menunggak SPP selama tiga bulan dengan total Rp 180.000, salah satunya karena dana Program Indonesia Pintar (PIP) belum cair pada akhir 2024. Kamelia berencana membayar SPP anaknya dengan menjual handphone, namun sebelum sempat menyelesaikan pembayaran, dia mendengar anaknya sudah dihukum selama dua hari.
Kamelia pun langsung mendatangi sekolah dan melihat anaknya sedang duduk di lantai sementara teman-temannya duduk di kursi. Kejadian ini mengundang kecaman dari berbagai pihak terkait perlakuan terhadap siswa yang dinilai tidak manusiawi.
(N/014)
Ombudsman Sumut Panggil Dinas Pendidikan Medan Terkait Siswa SD Dihukum Belajar di Lantai karena Tunggak SPP