Garda Prabowo Cabut Laporan terhadap Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto: Presiden Maafkan
JAKARTA Kelompok relawan Garda Prabowo resmi mencabut pengaduan masyarakat (dumas) yang sebelumnya dilayangkan ke Bareskrim Polri terhad
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR -Kasus hukum yang melibatkan istri anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam, kini menjadi sorotan karena penetapan istri tersebut sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kepolisian Daerah Bali menyatakan bahwa Anandira Puspita (34), bukan ditangkap terkait dugaan perselingkuhan suaminya, melainkan terkait kasus keterlibatan dalam mentransmisikan data pribadi orang lain tanpa hak di media sosial.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan, dijelaskan bahwa kasus ini memiliki dua aspek yang berbeda. Pertama, terkait pelaporan di tempat suami berdinas terkait dugaan perselingkuhan, yang ditangani oleh Pomdam Udayana. Kedua, terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh Anandira Puspita.
Kombes Pol. Jansen menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebutkan Anandira Puspita ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan perselingkuhan sang suami dengan wanita lain (berinisial BA) adalah tidak benar. Penahanan Anandira Puspita oleh Polresta Denpasar didasarkan pada fakta-fakta yang menunjukkan keterlibatannya dalam mengambil, mentransmisikan, dan mempublikasikan data elektronik berupa foto-foto dan screenshot percakapan WhatsApp milik korban BA di media sosial.
Pihak kepolisian mengklarifikasi bahwa penangkapan Anandira Puspita tidak terkait dengan laporan suaminya, Lettu Agam, terkait perselingkuhan. Namun, berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU ITE yang diakui oleh pemilik akun media sosial tertentu.
Kasus ini memberikan gambaran bahwa isu hukum terkait UU ITE semakin menjadi perhatian serius, terutama dalam konteks penggunaan media sosial dan perlindungan data pribadi. Hal ini juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya pemahaman hukum terkait penggunaan informasi di dunia digital.
(K/09)
JAKARTA Kelompok relawan Garda Prabowo resmi mencabut pengaduan masyarakat (dumas) yang sebelumnya dilayangkan ke Bareskrim Polri terhad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polemik internal di tubuh PDI Perjuangan Sumatera Utara kembali mencuat setelah kader militan PDIP Kota Medan, Tongam Manulang, me
POLITIK
MEDAN Mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara, Tamrin, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam perk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Terjun di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, diperkirakan akan mengalami kelebih
PEMERINTAHAN
MEDAN Polisi belum dapat melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual nonfisik yang diduga terjadi di lingkunga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin ditunjuk menjadi salah satu anggota tim penyidik khusus Kejaksa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indonesia resmi menjadi salah satu negara pendiri World Artificial Intelligence Cooperation Organization (WAICO) atau Organisasi
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan kinerja positif sepanjang pekan perdagangan 1317 Juli 2026. Dalam periode ters
EKONOMI
JAKARTA Harga sejumlah bahan pangan di pasar tradisional pada akhir pekan bergerak cukup beragam. Beberapa komoditas hortikultura sepert
EKONOMI