Prabowo dan PM Modi Resmikan Konservasi Candi Prambanan, Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia-India
YOGYAKARTA Presiden Prabowo Subianto bersama Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi dijadwalkan meresmikan proyek konservasi dan resto
NASIONAL
JAKARTA -Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (8/3), mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, mendengar tuntutan yang mengejutkan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa Joko Hermawan membacakan tuntutan pidana yang meminta Andhi dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar, yang dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan jika tidak dibayar.
Dalam tuntutannya, Jaksa Hermawan menyoroti tiga faktor yang memberatkan Andhi. Pertama, Andhi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, yang merupakan komitmen penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Kedua, perbuatannya telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dan ketiga, Andhi dinilai tidak mengakui perbuatannya.
Namun, di tengah tuntutan yang keras tersebut, terdapat juga hal-hal yang dianggap meringankan. Jaksa mencatat bahwa Andhi belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan.
Andhi sendiri telah diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan, sementara masa penahanannya akan diperhitungkan dalam pidana penjara yang akan dijalaninya.
Tindak pidana yang menjerat Andhi adalah dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar. Menurut Jaksa KPK, Andhi tidak hanya menerima gratifikasi dalam bentuk pecahan rupiah, tetapi juga dalam mata uang asing. Jumlah total gratifikasi yang diterimanya mencapai Rp58.974.116.189.
Perbuatan ini diduga telah terjadi sejak tahun 2012 hingga 2023, selama Andhi menjabat di beberapa posisi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Andhi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas kasus ini, masyarakat menanti keputusan pengadilan yang akan menentukan nasib Andhi Pramono, serta memberikan sinyal penting terkait penegakan hukum dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.
(K/09)
YOGYAKARTA Presiden Prabowo Subianto bersama Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi dijadwalkan meresmikan proyek konservasi dan resto
NASIONAL
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan strategis di tingkat pedagang eceran nasional masih menunjukkan pergerakan yang bervariasi. Berd
EKONOMI
JAKARTA Pro Jurnalismedia Siber (PJS) semakin memantapkan langkah untuk menjadi organisasi konstituen Dewan Pers. Komitmen tersebut ditun
NASIONAL
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pengukuhan dan pelantikan Pejuang Ikata
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima audiensi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Tanjungbalai ya
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 16 pejabat di lingkungan Pemerintah
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina secara resmi melepas Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka
PENDIDIKAN
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto meresmikan Gedung Persiapan MAN 3 Asahan yang berlokasi di Desa Padang Sipirok, Kecamatan Aek Ledong,
PENDIDIKAN
ASAHAN Bupati Asahan menghadiri kegiatan Pelayanan Kontrasepsi Mantap Wanita atau Metode Operasi Wanita (MOW) dalam rangka memperingati
KESEHATAN
BANDA ACEH Prakiraan cuaca di Provinsi Aceh pada Rabu (8/7/2026) didominasi kondisi cerah berawan di sebagian besar wilayah. Namun, Kabu
NASIONAL