Pertamina Pride Berhasil Keluar dari Selat Hormuz, Pasokan Minyak ke Indonesia Tetap Aman
JAKARTA PT Pertamina International Shipping (PIS) memastikan kapal tanker Very Large Crude Carrier (VLCC) Pertamina Pride berhasil melinta
EKONOMI
JAKARTA -Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (8/3), mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, mendengar tuntutan yang mengejutkan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa Joko Hermawan membacakan tuntutan pidana yang meminta Andhi dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar, yang dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan jika tidak dibayar.
Dalam tuntutannya, Jaksa Hermawan menyoroti tiga faktor yang memberatkan Andhi. Pertama, Andhi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, yang merupakan komitmen penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Kedua, perbuatannya telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dan ketiga, Andhi dinilai tidak mengakui perbuatannya.
Namun, di tengah tuntutan yang keras tersebut, terdapat juga hal-hal yang dianggap meringankan. Jaksa mencatat bahwa Andhi belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan.
Andhi sendiri telah diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan, sementara masa penahanannya akan diperhitungkan dalam pidana penjara yang akan dijalaninya.
Tindak pidana yang menjerat Andhi adalah dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar. Menurut Jaksa KPK, Andhi tidak hanya menerima gratifikasi dalam bentuk pecahan rupiah, tetapi juga dalam mata uang asing. Jumlah total gratifikasi yang diterimanya mencapai Rp58.974.116.189.
Perbuatan ini diduga telah terjadi sejak tahun 2012 hingga 2023, selama Andhi menjabat di beberapa posisi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Andhi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas kasus ini, masyarakat menanti keputusan pengadilan yang akan menentukan nasib Andhi Pramono, serta memberikan sinyal penting terkait penegakan hukum dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.
(K/09)
JAKARTA PT Pertamina International Shipping (PIS) memastikan kapal tanker Very Large Crude Carrier (VLCC) Pertamina Pride berhasil melinta
EKONOMI
DELI SERDANG PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan menjadwalkan pemadaman listrik di puluhan lokasi di Kabupaten
PERISTIWA
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka melemah pada perdagangan pasar spot, Kamis (9/7/2026). Rupiah tercat
EKONOMI
JAKARTA Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi perhatian p
NASIONAL
JAKARTA Sidang lanjutan perkara dugaan ijazah Presiden RI ke7 Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Ka
NASIONAL
JAKARTA Tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi yang diduga ber
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Delegasi Indonesia yang dipimpin Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono dan Ketua MPR RI Ahmad Muzani dijadwalkan bertolak ke Iran pad
INTERNASIONAL
JAKARTA Markas Besar (Mabes) TNI memberikan penjelasan terkait pengamanan ketat di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampi
NASIONAL
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Kamis (9/7/2026). Berdasarkan data
EKONOMI
JAKARTA PUSAT Sebanyak 1.069 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan sejumlah aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung di beb
PERISTIWA