Airlangga Klaim Pengusaha Sambut Positif Pembentukan BUMN Ekspor DSI
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut rencana pembentukan BUMN ekspor Danantara Sumber Daya Indone
EKONOMI
JAKARTA -Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (8/3), mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, mendengar tuntutan yang mengejutkan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa Joko Hermawan membacakan tuntutan pidana yang meminta Andhi dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar, yang dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan jika tidak dibayar.
Dalam tuntutannya, Jaksa Hermawan menyoroti tiga faktor yang memberatkan Andhi. Pertama, Andhi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, yang merupakan komitmen penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Kedua, perbuatannya telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dan ketiga, Andhi dinilai tidak mengakui perbuatannya.
Namun, di tengah tuntutan yang keras tersebut, terdapat juga hal-hal yang dianggap meringankan. Jaksa mencatat bahwa Andhi belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan.
Andhi sendiri telah diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan, sementara masa penahanannya akan diperhitungkan dalam pidana penjara yang akan dijalaninya.
Tindak pidana yang menjerat Andhi adalah dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar. Menurut Jaksa KPK, Andhi tidak hanya menerima gratifikasi dalam bentuk pecahan rupiah, tetapi juga dalam mata uang asing. Jumlah total gratifikasi yang diterimanya mencapai Rp58.974.116.189.
Perbuatan ini diduga telah terjadi sejak tahun 2012 hingga 2023, selama Andhi menjabat di beberapa posisi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Andhi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas kasus ini, masyarakat menanti keputusan pengadilan yang akan menentukan nasib Andhi Pramono, serta memberikan sinyal penting terkait penegakan hukum dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.
(K/09)
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut rencana pembentukan BUMN ekspor Danantara Sumber Daya Indone
EKONOMI
JAKARTA Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Kementeria
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan memperingatkan para pejabat agar tid
NASIONAL
JAKARTA Menteri Luar Negeri RI Sugiono menyampaikan rasa syukur atas pembebasan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya di
INTERNASIONAL
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut seorang anggota geng motor bernama Ragil Jawara dengan hukuman 20 tahun
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Dahlan IskanDOR!Mungkin tidak ada yang tewas oleh tembakan Presiden Prabowo di sidang pleno DPR kemarin. Tapi yang terluka pasti banya
OPINI
MEDAN Ratusan peserta dari kalangan mahasiswa, dosen, aktivis, hingga masyarakat umum menghadiri kegiatan nonton bareng (nobar) dan disk
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menjajaki kerja sama dengan RS AnNisa untuk menghadirkan layanan kes
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menghadiri rapat arahan Kepala Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rek
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memaparkan sejumlah capaian transformasi layanan kesehatan di Kota Medan saat menerima ku
PEMERINTAHAN