Peran Dadan Hindayana Terkuak di Skema Jual Titik SPPG MBG, Uang Mengalir ke Atas
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
SUMUT– Beberapa pekan terakhir ini, masyarakat Batubara disuguhkan dengan berbagai berita yang hangat tentang dinamika persoalan P3K. Kehangatannya membuat situasi Batubara menjadi tersekat-sekat bak ruangan sekolah.
Mengapa bisa demikian, pertama karena ada rekruitmen pengangkatan pegawai lewat jalur masa jabatan yang lama, kedua, ada dugaan skandal pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum pejabat teras membuat hasil seleksi P3K tidak ‘beres’ dengan pungutan uang ‘sogok’. Kira-kira begitu kurang lebihnya.
Praktik kecurangan ini terjadi pada seleksi rekruitmen Pengangkatan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 di Kabupaten Batubara. Dalam konteks itu, para pegawai yang tak lulus minta hasil seleksi dibatalkan, sementara, yang lulus minta diterbitkan SK mereka.
Dua hal tersebut membuat Pj Bupati Batubara Nizhamul seolah-olah dihadapkan dalam persoalan yang sulit, bak istilah memakan buah ‘Simalakama’. Apa itu, pilihan yang sulit, dan keputusan yang rumit. Sulit untuk di Jekaskan
Kenapa sulit? Ya karena memang menyangkut banyak orang, kenapa rumit, karena berdampak terhadap banyak orang. Itulah sekelumit cerita dinamika di Kabupaten Batubara yang terus bergelinding dan menimbulkan pro dan kontra.
Buah simalakama. Inilah pepatah atau peribahasa yang populer digunakan untuk sebuah kondisi yang sama-sama sulit dilakukan. Kalimat itu identik dengan kalimat “Maju Kena Mundur pun Kena”. Pepatah ini menggambarkan seseorang yang berada di antara dua pilihan sulit.
Kalau boleh jujur, proses seleksi P3K di Kabupaten Batubara Tahun 2023 terjadi sebelum Nizhamul diangkat sebagai Pj Bupati Batubara. Secara politik, Pj kayaknya tak punya kepentingan. Tapi, secara birokrasi, Nizhamul adalah kepala daerah yang ditugaskan untuk menjalankan roda pemerintahan selama satu tahun kedepan.
Kayakanya ini harus dipilah, kenapa? suapaya mudah melihat benang merahnya. Lantas apa permasalahan sesungguhnya? Ya tak lain adalah adanya dugaan persekongkolan ‘mafia’ yang mencari keuntungan dalam jabatan. Itu terbukti, kini persoalannya sedang berproses diranah hukum yang ditangani oleh pihak Kepolisian Sumatera Utara (Polda Sumut).
Sekedar informasi, kasus ini berawal dari Polda Sumut melakukan penyelidikan kasus dugaan kecurangan dalam penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Kabupaten Batubara.
Dari hasil penyelidikan itu, kemudian penyidik menetapkan tiga orang pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Batubara sebagai tersangka.
Status tersangka dari tiga orang pejabat di Dinas Pendidikan itu setelah melewati hasil gelar perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan Pemkab Batubara TA 2023.
Polisi, kemudian, menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku yang telah memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (5/2/2024) lalu.
Hadi, kemudian, memerinci ketiga tersangka itu adalah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) inisial AH, Sekretariat Disdik DT dan seorang kepala bidang. Hadi menyebut ketiganya ditetapkan tersangka per tanggal Kamis (1/2), namun pada tanggal senin (5/2) pihak Polda baru merilis di media.
Tak lama setelah itu, penyidik kembali melakukan penetapan dan penahanan pada dua tersangka baru yaitu, kepala BKD Batubara MD, dan adik kandung mantan Bupati Batubara 2018-2023, Ir. H. Zahir MAP, yakni Faizal.
Infro terbaru dalam sengkarut P3K Batubara, pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut memanggil sejumlah kepala OPD untuk menindaklajuti pengembangan kasus tersebut.
Menurut info, pemanggilan pejabat Batubara kepada sejumlah nama yang anatar lain Kabag Hukum Batubara, Kepala Inspektorat, dan 3 pejabat lainnya yaitu, Kadis Pertanian, Kadis Kesehatan, Kepala RSUD Batubara.
Mereka dipnggil pada senin 4 maret 2024 untuk pengembangan kasus yang berujung pada orang nomor satu di Kabupaten Batubara.
Kira hanya bisa berharap semoga kasus ini tuntas ditangan Polda Sumut, tanpa ada keraguan.Semoga Aja poldasumut Serius??
(KRISNA)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi G
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan jajaran direksi dan komisaris lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara
EKONOMI
SINGKIL Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 tahun 2026, Polres Aceh Singkil melaksanakan kegiatan anjangsana kepada para pu
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyiapkan sejumlah kantong parkir atau parkir satelit di sekitar Stadion Teladan guna mengantisipasi lonjak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih diwajibkan mengikuti pelatihan dasar militer s
PEMERINTAHAN
JAKARTA Relawan Garda Prabowo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke B
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seperti
EKONOMI
JAKARTA Pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya oleh penyidik Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan bar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Karo berencana menghapus retribusi masuk ke kawasan pemandian air panas Sidebukdebuk setelah mendapat masuka
PEMERINTAHAN