BREAKING NEWS
Jumat, 17 Oktober 2025

Paman Pembunuh Keponakan dapat Ancaman 15 Tahun Penjara

BITVonline.com - Selasa, 27 Februari 2024 03:55 WIB
Paman Pembunuh Keponakan dapat Ancaman 15 Tahun Penjara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial AZH ditemukan tewas dalam keadaan mencekam di dalam rumahnya sendiri. Meskipun awalnya kebakaran diduga menjadi penyebab kematian, namun fakta-fakta kelam yang terungkap kemudian menggugah hati.

DZ, pria berusia 53 tahun yang ternyata adalah pamannya, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, langkah-langkah hukum pun kini harus dihadapi oleh pelaku.

Kisah tragis ini membuka lembaran kegelapan pada Jumat, 2 Februari 2024, saat hidup seorang remaja diakhiri dengan kejam di dalam rumahnya sendiri. Pembunuhan yang terjadi di tengah-tengah waktu belajar menjadi pukulan telak bagi keluarga dan masyarakat sekitar.

Penyelidikan polisi terungkap setelah laporan kebakaran menyingkap rahasia kelam yang tersembunyi di balik dinding rumah di Jalan Cempaka. Ternyata, korban bukanlah korban kebakaran, melainkan korban pembunuhan yang disamarkan dengan kebakaran.

Motif pembunuhan ini menghadirkan kesedihan yang mendalam. DZ, pamannya sendiri, diduga membunuh keponakannya karena sakit hati. Rasa kesal dan amarah yang memuncak karena sering ditagih utang oleh orang tua korban menjadi pemicu terjadinya tragedi ini.

“Kehadiran pelaku di rumah korban tidak berujung pada pertemuan keluarga yang hangat. Sebaliknya, ia mengambil kursi dan memukulkan pada keponakannya sendiri,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Iptu Muhammad Idris, saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Ketidakpercayaan masyarakat sekitar terhadap kejadian yang tragis ini begitu mendalam. DZ, yang seharusnya menjadi bagian dari kehangatan keluarga, justru menjadi sumber kesedihan bagi lingkungan sekitar.

Kompol Nazirwan, Kapolsek Tanjung Priok, menegaskan bahwa tindakan hukum akan diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.

Tragedi ini tidak hanya menjadi cerminan kekerasan dalam keluarga, tetapi juga sebagai peringatan bagi seluruh masyarakat akan bahaya dan konsekuensi dari tindakan kekerasan dalam keluarga. Semoga keadilan dapat ditegakkan untuk mengembalikan kedamaian bagi keluarga korban, dan memberikan pembelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga keharmonisan dan mengatasi konflik dengan cara damai dalam keluarga.

 

(FZ/011)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru