
Wamen Dikdasmen RI Tegaskan Urgensi Deep Learning dalam Pendidikan Muhammadiyah Aceh
BANDA ACEH Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen) RI, Dr. Fajar Riza Ul Haq, MA, mengupas tuntas urgensi penerapa
Pendidikan
JAKARTA – Ahli waris da’am bin nasairin berunjuk rasa di depan pengadilan negeri (pn) jakarta pusat menuntut segera memberikan haknya, selasa (6/1/2024).
mereka menuntut ketua pn jakarta pusat untuk segera menetapkan dan mengeluarkan uang konsinyasi/ganti rugi terkait pemakaian lahan seluas 32.000 meter persegi yang terkena proyek pembangunan jalan layang nontol di jl pramuka dan jl ahmad yani, cempaka putih, jakarta pusat.
alian safri, sh.mh selaku kuasa hukum ahli waris mengatakan akan terus menggelar aksi unjuk rasa samapai haknya diberikan kepada kliennya pasalnya kuasa hukum berserta ahli waris kecewa dengan hasil pertemuan dengan perwakilan dari pengadilan jakarta pusat.
Baca Juga:
selain itu kuasa hukum menceritakan sebelumnya pada 2002 saat pemprov dki jakarta membangun flyover pramuka. jalan layang itu dibangun untuk mengatasi masalah kemacetan yang terjadi di jalan pramuka dan jalan ahmad yani di perbatasan jakarta pusat dan jakarta timur.
pembebasan lahan untuk proyek tersebut diduga terjadi masalah karena pemerintah provinsi (pemprov) dki jakarta diduga melakukan kesalahan pembayaran pada 2011.
Baca Juga:
proyek jalan layang tersebut bersamaan dengan pembangunan kupingan agar kendaraan dari cawang bisa belok ke kiri atau ke jalan pramuka.
namun, pembangunan kupingan itu terhambat sekitar enam tahun karena terjadi sengketa antara dua pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan seluas 0,73 hektare di rt 12 rw 09 kelurahan utan kayu utara, kecamatan matraman, jakarta timur.
keduanya adalah tatang (warga cijeruk, bogor) dan keronih serta yang lainnya (warga utan kayu, jakarta timur).
tatang telah menerima pembayaran ganti rugi pembebasan lahan sebesar rp35 miliar dari pemprov dki pada 2011, sedangkan keronih dan yang lainnya menempuh jalur hukum dan melaporkan tatang atas sangkaan menggunakan dokumen palsu.
dokumen palsu digunakan tatang untuk menerima pembayaran pembebasan lahan dari pemprov dki.
vonis hakim pada pertengahan desember 2013 oleh pengadilan negeri jakarta timur, tatang telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara, tutup alian safri.
wwc : alian safri.sh,.mh ( kuasa hukum )
(A/08)
BANDA ACEH Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen) RI, Dr. Fajar Riza Ul Haq, MA, mengupas tuntas urgensi penerapa
PendidikanJAKARTA Semangka menjadi salah satu buah favorit masyarakat Indonesia karena rasanya yang manis, menyegarkan, dan kaya akan kandungan ai
Pertanian AgribisnisMINNEAPOLIS Kekerasan politik kembali mengguncang Amerika Serikat. Seorang anggota parlemen negara bagian Minnesota, Melissa Hortman, da
InternasionalPADANG LAWAS UTARA Pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) yang diikuti ratusan kepala desa dari Kabupaten Padang Lawas Utara di Grand Orr
PemerintahanDUBAI Kebakaran besar melanda gedung pencakar langit Marina Pinnacle atau yang dikenal juga dengan Tiger Tower, di kawasan elit Dubai Ma
InternasionalBANDUNG Atlet Mixed Martial Arts (MMA) nasional asal Pematangsiantar, Ronald Mastrana Siahaan, menyampaikan kekecewaannya secara terbuka
PeristiwaSEMARANG Warga Jalan Ngablak, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat pria di tepi rel kereta api, Ming
PeristiwaJAKARTA Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Fifi Aleyda, menegaskan pentingnya m
NasionalBOGOR Seorang pria berinisial DF (44) diamankan polisi usai melakukan aksi koboi jalanan dengan menodongkan pistol ke pengguna jalan lai
Hukum dan KriminalJAKARTA Hari Ayah Sedunia atau Fathers Day diperingati hari ini, Minggu (15/6/2025), di berbagai negara termasuk Amerika Serikat dan se
Nasional