BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Haknya Belum Diterima, Ahli Waris Da’am Bin Nasairin Gelar Aksi Di Pn Jakarta Pusat

BITVonline.com - Rabu, 07 Februari 2024 02:24 WIB
51 view
Haknya Belum Diterima, Ahli Waris Da’am Bin Nasairin Gelar Aksi Di Pn Jakarta Pusat
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Ahli waris da’am bin nasairin berunjuk rasa di depan pengadilan negeri (pn) jakarta pusat menuntut segera memberikan haknya, selasa (6/1/2024).

mereka menuntut ketua pn jakarta pusat untuk segera menetapkan dan mengeluarkan uang konsinyasi/ganti  rugi terkait pemakaian lahan seluas 32.000 meter persegi yang terkena proyek pembangunan jalan layang nontol di jl pramuka dan jl ahmad yani, cempaka putih, jakarta pusat.

alian safri, sh.mh selaku kuasa hukum ahli waris mengatakan akan terus menggelar aksi unjuk rasa samapai haknya diberikan kepada kliennya pasalnya kuasa hukum berserta ahli waris kecewa dengan hasil pertemuan dengan perwakilan dari pengadilan jakarta pusat.

Baca Juga:

selain itu kuasa hukum menceritakan sebelumnya pada 2002 saat pemprov dki jakarta membangun flyover pramuka. jalan layang itu dibangun untuk mengatasi masalah kemacetan yang terjadi di jalan pramuka dan jalan ahmad yani di perbatasan jakarta pusat dan jakarta timur.

pembebasan lahan untuk proyek tersebut diduga terjadi masalah karena pemerintah provinsi (pemprov) dki jakarta diduga melakukan kesalahan pembayaran pada 2011.

Baca Juga:

proyek jalan layang tersebut bersamaan dengan pembangunan kupingan agar kendaraan dari cawang bisa belok ke kiri atau ke jalan pramuka.

namun, pembangunan kupingan itu terhambat sekitar enam tahun karena terjadi sengketa antara dua pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan seluas 0,73 hektare di rt 12 rw 09 kelurahan utan kayu utara, kecamatan matraman, jakarta timur.

keduanya adalah tatang (warga cijeruk, bogor) dan keronih serta yang lainnya (warga utan kayu, jakarta timur).

tatang telah menerima pembayaran ganti rugi pembebasan lahan sebesar rp35 miliar dari pemprov dki pada 2011, sedangkan keronih dan yang lainnya menempuh jalur hukum dan melaporkan tatang atas sangkaan menggunakan dokumen palsu.

dokumen palsu digunakan tatang untuk menerima pembayaran pembebasan lahan dari pemprov dki.

vonis hakim pada pertengahan desember 2013 oleh pengadilan negeri jakarta timur, tatang telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara, tutup alian safri.

wwc : alian safri.sh,.mh ( kuasa hukum )

(A/08)

Tags
beritaTerkait
Wamen Dikdasmen RI Tegaskan Urgensi Deep Learning dalam Pendidikan Muhammadiyah Aceh
Tips Memilih Semangka yang Manis dan Matang: Jangan Salah Pilih, Ini Ciri-cirinya!
Anggota Parlemen Minnesota dan Suami Ditembak M4ti, Diduga Bermotif Politik
Bimtek Kades di Berastagi Dikecam: GEMMA PETA INDONESIA Nilai Pemborosan Anggaran Capai Rp 3,86 Miliar
Kebakaran Hebat Landa Marina Pinnacle Dubai, 3.820 Warga Selamat Berkat Evakuasi Kilat
Juara MMA Ronald Siahaan Kecewa dengan Walikota Pematangsiantar: "Tolong Cabut Kata-Kata Anda!"
komentar
beritaTerbaru