Pengungsi Bencana Tandihat di Huntara: Nyaman Tapi Rindu Rumah Sendiri
TAPSEL Sejumlah warga Desa Tandihat, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, menyatakan merasa n
NASIONAL
KENDAL – Seorang wanita di Kendal Jawa Tengah, diduga melakukan teror ratusan pesanan fiktif ke rumah mantan kekasihnya.hal ini dilakukan lantaran pelaku sakit hati karena batal dinikahi oleh korban.
Seorang wanita muda bernama NMS (21 tahun), berasal dari Kota Semarang, Jawa Tengah, telah melakukan tindakan kriminal dengan memesan secara fiktif sejumlah besar barang dan jasa angkutan sebagai bentuk balas dendam terhadap mantan tunangannya, Syahrul Maulana. Tindakan tersebut dilakukan setelah pernikahan mereka dibatalkan oleh Syahrul.
Dalam aksinya, NMS melakukan pesanan fiktif sebanyak 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkutan. Aksi tersebut berujung pada penangkapan NMS oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kendal setelah melakukan pesanan fiktif di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, Kendal.
NMS mengungkapkan bahwa dia melakukan pesanan fiktif sebagai bentuk balas dendam dan sakit hati terhadap Syahrul yang telah membatalkan pernikahan mereka secara sepihak. Dia merasa terhina dan terluka karena janji pernikahan yang telah diingkari oleh Syahrul, padahal keluarga keduanya sudah dekat dan telah saling mengunjungi.
Selain balas dendam atas pembatalan pernikahan, NMS juga merasa sakit hati karena merasa dirugikan secara pribadi oleh Syahrul. Dia mengungkapkan bahwa kesuciannya telah direnggut oleh Syahrul, yang memaksa dia untuk melakukan hubungan intim walaupun dalam kondisi sakit.
Di hadapan petugas, NMS mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf kepada masyarakat yang merasa terganggu oleh tindakannya. Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno, mengungkapkan bahwa motif NMS melakukan pesanan fiktif adalah dendam dan sakit hati terhadap Syahrul.
https://youtu.be/buJ0M6X_JyM
Kasus pesanan fiktif ini terungkap setelah korban, Syahrul Maulana, melapor ke polisi karena merasa tidak memesan barang tetapi namanya digunakan sebagai pemesan. Tersangka menggunakan foto KTP milik korban untuk melakukan pesanan fiktif.
Barang pesanan fiktif tersebut terus datang setiap hari ke alamat korban, termasuk berbagai macam barang seperti mebel, barang elektronik, sepeda motor, jasa angkutan, jasa sedot WC, dan sewa mobil rental. Totalnya mencapai 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkutan.
NMS dijerat dengan pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.
(A/08)
TAPSEL Sejumlah warga Desa Tandihat, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, menyatakan merasa n
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan tahun 2026 sebagai momentum penguatan sistem hubungan industrial nasional. Langkah ini be
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Kementerian Sosial Republik Indonesia menyalurkan bantuan Jaminan Hidup bagi warga terdampak bencana banjir dan tanah lo
NASIONAL
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai tuntutan hukuman mati bagi anak buah kapal (ABK) asal Medan, Fandi Ramadh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dengan suara bergetar dan mata berkacakaca, ibunda Fandi Ramadhan, Nirwana, menyampaikan permohonan penuh haru agar putranya di
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPSEL Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyalurkan bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) kepada 418 warga Desa Hutagodang, Kecamatan Batangtoru,
EKONOMI
MEDAN Pada malam ke3 bulan suci Ramadhan, Ustad Jumana Farid menekankan pentingnya sholat sebagai tiang agama dalam tausyiah singkat ya
AGAMA
JAKARTA Biaya politik yang tinggi disebut sebagai salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia. Direktur Indonesia Political Review (I
POLITIK
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menilai pengakuan Presiden ke7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyatak
POLITIK
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Muhammad Kerry Adrianto Riza, mengungkit
HUKUM DAN KRIMINAL