BREAKING NEWS
Selasa, 24 Juni 2025

Gagal Nikah! Seorang Wanita Balas Sakit Hati Dengan Kirim Ratusan Orderan Fiktif ke Mantan

BITVonline.com - Selasa, 30 Januari 2024 06:55 WIB
41 view
Gagal Nikah! Seorang Wanita Balas Sakit Hati Dengan Kirim Ratusan Orderan Fiktif ke Mantan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KENDAL – Seorang wanita di Kendal Jawa Tengah, diduga melakukan teror ratusan pesanan fiktif ke rumah mantan kekasihnya.hal ini dilakukan lantaran pelaku sakit hati karena batal dinikahi oleh korban.

Seorang wanita muda bernama NMS (21 tahun), berasal dari Kota Semarang, Jawa Tengah, telah melakukan tindakan kriminal dengan memesan secara fiktif sejumlah besar barang dan jasa angkutan sebagai bentuk balas dendam terhadap mantan tunangannya, Syahrul Maulana. Tindakan tersebut dilakukan setelah pernikahan mereka dibatalkan oleh Syahrul.

Dalam aksinya, NMS melakukan pesanan fiktif sebanyak 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkutan. Aksi tersebut berujung pada penangkapan NMS oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kendal setelah melakukan pesanan fiktif di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, Kendal.

Baca Juga:

NMS mengungkapkan bahwa dia melakukan pesanan fiktif sebagai bentuk balas dendam dan sakit hati terhadap Syahrul yang telah membatalkan pernikahan mereka secara sepihak. Dia merasa terhina dan terluka karena janji pernikahan yang telah diingkari oleh Syahrul, padahal keluarga keduanya sudah dekat dan telah saling mengunjungi.

Selain balas dendam atas pembatalan pernikahan, NMS juga merasa sakit hati karena merasa dirugikan secara pribadi oleh Syahrul. Dia mengungkapkan bahwa kesuciannya telah direnggut oleh Syahrul, yang memaksa dia untuk melakukan hubungan intim walaupun dalam kondisi sakit.

Baca Juga:

Di hadapan petugas, NMS mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf kepada masyarakat yang merasa terganggu oleh tindakannya. Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno, mengungkapkan bahwa motif NMS melakukan pesanan fiktif adalah dendam dan sakit hati terhadap Syahrul.

https://youtu.be/buJ0M6X_JyM

Kasus pesanan fiktif ini terungkap setelah korban, Syahrul Maulana, melapor ke polisi karena merasa tidak memesan barang tetapi namanya digunakan sebagai pemesan. Tersangka menggunakan foto KTP milik korban untuk melakukan pesanan fiktif.

Barang pesanan fiktif tersebut terus datang setiap hari ke alamat korban, termasuk berbagai macam barang seperti mebel, barang elektronik, sepeda motor, jasa angkutan, jasa sedot WC, dan sewa mobil rental. Totalnya mencapai 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkutan.

NMS dijerat dengan pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.

(A/08)

Tags
beritaTerkait
Sidang Perdana Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Ditegur Hakim karena Tak Fokus Dengarkan Dakwaan?
Petani Kopi Ijen Curhat ke Wapres Gibran: Harga Pupuk Rp500 Ribu Berat, Perlu Alat Proses Modern
Pesta Seni Medan 2025 Siap Digelar: Wali Kota Dukung Pelibatan Langsung Masyarakat
Desa Anggoli Resmi Mulai Tahapan Dana Desa 2025 Lewat Musdes Pra Pelaksanaan
Empat Pulau Kembali ke Aceh, Sengketa Wilayah Pulau di Indonesia Mencuat Lagi
Puan Maharani Desak Iran-Israel Tahan Diri: Warga Sipil Jadi Korban Utama
komentar
beritaTerbaru