KENDAL – Seorang wanita di Kendal Jawa Tengah, diduga melakukan teror ratusan pesanan fiktif ke rumah mantan kekasihnya.hal ini dilakukan lantaran pelaku sakit hati karena batal dinikahi oleh korban.
Seorang wanita muda bernama NMS (21 tahun), berasal dari Kota Semarang, Jawa Tengah, telah melakukan tindakan kriminal dengan memesan secara fiktif sejumlah besar barang dan jasa angkutan sebagai bentuk balas dendam terhadap mantan tunangannya, Syahrul Maulana. Tindakan tersebut dilakukan setelah pernikahan mereka dibatalkan oleh Syahrul.
Dalam aksinya, NMS melakukan pesanan fiktif sebanyak 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkutan. Aksi tersebut berujung pada penangkapan NMS oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kendal setelah melakukan pesanan fiktif di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, Kendal.
NMS mengungkapkan bahwa dia melakukan pesanan fiktif sebagai bentuk balas dendam dan sakit hati terhadap Syahrul yang telah membatalkan pernikahan mereka secara sepihak. Dia merasa terhina dan terluka karena janji pernikahan yang telah diingkari oleh Syahrul, padahal keluarga keduanya sudah dekat dan telah saling mengunjungi.
Selain balas dendam atas pembatalan pernikahan, NMS juga merasa sakit hati karena merasa dirugikan secara pribadi oleh Syahrul. Dia mengungkapkan bahwa kesuciannya telah direnggut oleh Syahrul, yang memaksa dia untuk melakukan hubungan intim walaupun dalam kondisi sakit.
Di hadapan petugas, NMS mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf kepada masyarakat yang merasa terganggu oleh tindakannya. Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno, mengungkapkan bahwa motif NMS melakukan pesanan fiktif adalah dendam dan sakit hati terhadap Syahrul.
https://youtu.be/buJ0M6X_JyM
Kasus pesanan fiktif ini terungkap setelah korban, Syahrul Maulana, melapor ke polisi karena merasa tidak memesan barang tetapi namanya digunakan sebagai pemesan. Tersangka menggunakan foto KTP milik korban untuk melakukan pesanan fiktif.
Barang pesanan fiktif tersebut terus datang setiap hari ke alamat korban, termasuk berbagai macam barang seperti mebel, barang elektronik, sepeda motor, jasa angkutan, jasa sedot WC, dan sewa mobil rental. Totalnya mencapai 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkutan.
NMS dijerat dengan pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.
(A/08)
Gagal Nikah! Seorang Wanita Balas Sakit Hati Dengan Kirim Ratusan Orderan Fiktif ke Mantan