BREAKING NEWS
Senin, 23 Juni 2025

Penasehat Hukum Pemilik SHM Lahan Tani Garam, Siap Hadapi Segala Bentuk Proses Hukum.

BITVonline.com - Sabtu, 27 Mei 2023 06:42 WIB
41 view
Penasehat Hukum Pemilik SHM Lahan Tani Garam, Siap Hadapi Segala Bentuk Proses Hukum.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMENEP – Polemik penggarapan tambak garam di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep semakin hangat diperbincangkan di Masyarakat.

Hal itu lantaran beredar berita yang dimuat beberapa media online di Sumenep bahwa sebagian warga Dusun Tapakerbuy, Desa Gersik Putih akan melaporkan para pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan alasan telah melakukan pengrusakan ekosistem laut.

Baca Juga:

Berita tersebut rupanya disikapi santai oleh Tim Penasihat hukum (PH) pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) salah satunya Milik Keluarga Kyai Moh Fandari,SH.

Bahkan PH para pemilik SHM menyebut upaya hukum yang rencananya akan ditempuh oleh sebagian warga Dusun Tapakerbuy tersebut merupakan hal yang lumrah dan biasa.

Baca Juga:

“Bila ada yang merasa keberatan dengan klien kami silakan lakukan upaya hukum. Kami akan hadapi proses hukumnya nanti,” kata Herman Wahyudi, S.H. selaku Ketua Tim PH para pemilik SHM, Jum’at (26/05).

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Herman itu mengatakan, semua pihak harus melihat urusan ini secara utuh. Herman meminta agar persoalan pribadi tidak dibawa kepada persoalan ini. Karena menurutmya, lahan yang digarap adalah milik perorangan.

“Jika ada yang keberatan dengan adanya SHM tersebut, Silakan ikuti saluran hukumnya, gugat ke Pengadilan. Bukan dengan cara diluar hukum dan memaksakan kehendak,” jelasnya.

Herman menambahkan, setiap warga negara ingin mendapatkan perlakuan yang sama. Pemilik SHM berhak menggarap lahan miliknya yang sah secara hukum.

“Oleh karenanya, siapapun yang peduli atau pura pura peduli terhadap urusan ini dimohon untuk mengkaji lebih dalam dan melihat ini secara utuh,” jelasnya.

Herman menegaskan, selama SHM milik kliennya tidak dibatalkan secara hukum oleh pihak yang berwenang, maka secara hukum lahan tersebut tetap sah milik kliennya.

(ZAENAL)

beritaTerkait
Pengaruh Harga Minyak Akibat Perang Iran–Israel
Polres Jembrana Gelar Kenal Pamit Kasat Intelkam dan Kapolsek KP Gilimanuk
Polda NTT Kawal Warga Hadapi Erupsi Gunung Lewotobi: Imbau Hindari Zona Bahaya dan Gunakan Masker
TOP Forum 2025 Digelar di Sanur, Polsek Denpasar Selatan All Out Amankan Lokasi
Pulau Anambas Diiklankan di Situs Asing, Kemendagri Tegaskan Tak Ada Pulau yang Bisa Dimiliki Pribadi Seluruhnya
Harga Minyak Meroket, AS Serang Iran Bersama Israel Picu Kekhawatiran Pasokan Global
komentar
beritaTerbaru