BREAKING NEWS
Senin, 23 Juni 2025

Tersangka Pelaku Penggelapan Uang Diamankan oleh Polsek Labuhan Ruku

BITVonline.com - Jumat, 26 Mei 2023 06:11 WIB
27 view
Tersangka Pelaku Penggelapan Uang Diamankan oleh Polsek Labuhan Ruku
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU BARA-Seorang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang berhasil ditangkap oleh personel Reserse Kriminal Polsek Labuhan Ruku pada hari Jumat, (26/05/2023), sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah hasil lidik dan laporan dari seorang warga yang menginformasikan keberadaan tersangka tersebut.

Operasi penangkapan dipimpin oleh Kanit Reserse Kriminal Polsek Labuhan Ruku, IPDA Christian DC Panggabean, S.H., M.H.

Berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/63/IV/2022/SPKT Sek. L. Ruku/Res Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 20 April 2022, kasus ini terjadi pada hari Sabtu, tanggal 8 Januari 2022, sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga:

Kejadian berlangsung di Toko Prabot Raman Krisna yang terletak di Dusun I, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Korban dalam kasus ini adalah Raman Krisna, seorang pria berusia 42 tahun yang bekerja sebagai seorang wartawan. Dia melaporkan bahwa uang yang ia titipkan kepada tersangka MHD Afriliadi tidak dikembalikan sesuai kesepakatan. Raman Krisna beralamat di Dusun I, Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:

Tersangka dalam kasus ini adalah MHD Afriliadi,(25) tahun yang bekerja sebagai wiraswasta. Alamat tersangka tercatat di Dusun VII, Desa Banjar, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

Dua orang menjadi saksi dalam kasus ini, yaitu Panduwinata, seorang pria berusia 33 tahun dan Taufik, seorang pria berusia 35 tahun. Panduwinata beralamat di Dusun V, Desa Tanah Rakyat, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, sementara Taufik tinggal di Jl. Solo, Dusun XI, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Selama proses penyidikan, polisi berhasil mengamankan satu lembar kwitansi sebagai barang bukti yang terkait dengan kasus ini.

Kronologis kejadian bermula saat korban menitipkan sejumlah uang kepada tersangka dengan kesepakatan bahwa uang tersebut akan dikembalikan pada tanggal 15 April 2022. Namun, hingga saat ini, tersangka tidak mengembalikan uang tersebut dan hanya memberikan alasan bahwa uangnya telah digunakan untuk biaya pengobatan orang tua.

Meskipun tersangka berjanji akan membayar secara cicilan, namun uang tersebut tetap belum dikembalikan kepada korban. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ini ke kantor Polsek Labuhan Ruku.

(IKHSAN)

beritaTerkait
Polres Jembrana Gelar Kenal Pamit Kasat Intelkam dan Kapolsek KP Gilimanuk
Polda NTT Kawal Warga Hadapi Erupsi Gunung Lewotobi: Imbau Hindari Zona Bahaya dan Gunakan Masker
TOP Forum 2025 Digelar di Sanur, Polsek Denpasar Selatan All Out Amankan Lokasi
Pulau Anambas Diiklankan di Situs Asing, Kemendagri Tegaskan Tak Ada Pulau yang Bisa Dimiliki Pribadi Seluruhnya
Harga Minyak Meroket, AS Serang Iran Bersama Israel Picu Kekhawatiran Pasokan Global
Penemuan Langka: Golongan Darah "Gwada Negatif", Satu-satunya di Dunia Berasal dari Guadeloupe
komentar
beritaTerbaru