
Polres Jembrana Gelar Kenal Pamit Kasat Intelkam dan Kapolsek KP Gilimanuk
BALI Polres Jembrana menggelar acara kenal pamit pejabat utama, yakni Kasat Intelkam dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan (K.P) Gilimanuk, sebaga
Nasional
BATU BARA-Seorang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang berhasil ditangkap oleh personel Reserse Kriminal Polsek Labuhan Ruku pada hari Jumat, (26/05/2023), sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah hasil lidik dan laporan dari seorang warga yang menginformasikan keberadaan tersangka tersebut.
Operasi penangkapan dipimpin oleh Kanit Reserse Kriminal Polsek Labuhan Ruku, IPDA Christian DC Panggabean, S.H., M.H.
Berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/63/IV/2022/SPKT Sek. L. Ruku/Res Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 20 April 2022, kasus ini terjadi pada hari Sabtu, tanggal 8 Januari 2022, sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca Juga:
Kejadian berlangsung di Toko Prabot Raman Krisna yang terletak di Dusun I, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Korban dalam kasus ini adalah Raman Krisna, seorang pria berusia 42 tahun yang bekerja sebagai seorang wartawan. Dia melaporkan bahwa uang yang ia titipkan kepada tersangka MHD Afriliadi tidak dikembalikan sesuai kesepakatan. Raman Krisna beralamat di Dusun I, Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga:
Tersangka dalam kasus ini adalah MHD Afriliadi,(25) tahun yang bekerja sebagai wiraswasta. Alamat tersangka tercatat di Dusun VII, Desa Banjar, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Dua orang menjadi saksi dalam kasus ini, yaitu Panduwinata, seorang pria berusia 33 tahun dan Taufik, seorang pria berusia 35 tahun. Panduwinata beralamat di Dusun V, Desa Tanah Rakyat, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, sementara Taufik tinggal di Jl. Solo, Dusun XI, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Selama proses penyidikan, polisi berhasil mengamankan satu lembar kwitansi sebagai barang bukti yang terkait dengan kasus ini.
Kronologis kejadian bermula saat korban menitipkan sejumlah uang kepada tersangka dengan kesepakatan bahwa uang tersebut akan dikembalikan pada tanggal 15 April 2022. Namun, hingga saat ini, tersangka tidak mengembalikan uang tersebut dan hanya memberikan alasan bahwa uangnya telah digunakan untuk biaya pengobatan orang tua.
Meskipun tersangka berjanji akan membayar secara cicilan, namun uang tersebut tetap belum dikembalikan kepada korban. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ini ke kantor Polsek Labuhan Ruku.
(IKHSAN)
BALI Polres Jembrana menggelar acara kenal pamit pejabat utama, yakni Kasat Intelkam dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan (K.P) Gilimanuk, sebaga
NasionalFLORES Dalam semangat Polri untuk Masyarakat, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) terus menunjukkan kehadiran nyata di teng
NasionalDENPASAR Polsek Denpasar Selatan melaksanakan pengamanan ketat dalam kegiatan 26th Inter Island Tourism Policy (ITOP) Forum yang diselengga
NasionalJAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi serius maraknya kabar soal penjualan pulau di Indonesia, khususnya empat pulau di
NasionalJAKARTA Harga minyak mentah dunia melonjak tajam pada pembukaan perdagangan Senin (23/6), menandai level tertinggi sejak Januari 2025. Lonj
EkonomiPARIS Dunia kedokteran kembali dikejutkan dengan penemuan golongan darah baru yang sangat langka. Seorang perempuan asal Guadeloupe, wilaya
KesehatanJAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dijadwalkan memenuhi panggilan penyi
NasionalJAKARTA Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20072009, Chandra Hamzah, memicu diskusi publik usai menyampaikan
SosokJAKARTA Arus lalu lintas di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, pagi ini terpantau cukup lancar.pada pukul 06.40 hingga 07.15 WIB, kenda
NasionalJAKARTA Menjelang penutupan semester II tahun ini, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menunjukkan tren pelemahan di tengah berbagai tekanan
Ekonomi