BREAKING NEWS
Senin, 23 Juni 2025

Bhakti Dewanto: Saksi Berstatus DPO Menghindari Hukum Justru Memberikan Keterangan Untuk Kepentingan Hukum

BITVonline.com - Selasa, 23 Mei 2023 04:59 WIB
11 view
Bhakti Dewanto: Saksi Berstatus DPO Menghindari Hukum Justru Memberikan Keterangan Untuk Kepentingan Hukum
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Persidangan kasus terkait perkara penggelapan 1 unit mobil dengan terdakwa Yosep Christanto Phang, dengan agenda keterangan para saksi.

Namun, yang mengherankan ada dari salah satu saksi masih berstatus DPO/Buron dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Usai persidangan, kuasa hukum Yosep yaitu Bhakti Dewanto S,H dan tim sebelumnya merasa keberatan atas saksi yang bernama Santoso Gunawan, pasalnya Santoso dalam status buron.

Baca Juga:

“Santoso Gunawan DPO Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat dalam perkara 170 dan 335 KUHP tentang pengeroyokan dan pengancaman yang terbukti bersalah dan inkracht di Pengadilan di vonis bersalah dan menyandang status tersangka sampai saat ini belum ditangkap dan ditahan oleh pihak yang berwajib. Justru malah dijadikan saksi perkara penggelapan di Pengadilan Jakarta Utara, yang artinya beliau masih bebas dan tidak ditangkap,” ucap Bhakti usai sidang dengan didampingi Deni selaku pelapor Santoso, Senin (22/5/2023).

Sembari menunjukan surat DPO kepada awak media Deni selaku pelapor mengatakan, “pada saat itu saya melaporkan tiga orang diantaranya Santoso Gunawan sebagai bosnya, Anton Santoso dan Andre rikarno. Anton itu sudah terbukti bersalah dan inkracht di Pengadilan memvonisnya bersalah, sedangkan Santoso dan Andre menyandang status tersangka bahkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Deni.

Baca Juga:

Dan yang lebih membingungkan lagi, lanjut Deni, hingga saat ini Santoso Gunawan yang menjadi DPO blm pernah ditangkap oleh pihak yang berwajib.

Deni sebagai pihak pelapor berharap dan memohon kepada pihak kepolisian sebagai aparatur hukum melakukan kewajibannya menangkap seorang DPO.

Sementara Bhakti menjelaskan, kita tahu dalam beberapa perkara dan konteks lain misalnya, yang mengajukan pra-peradilan jika DPO pasti di tolak, sekarang persoalannya bagaimana seorang DPO memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan. Yang artinya seseorang yang menghindari hukum memberikan keterangan atau kesaksian untuk kepentingan hukum ini tidak dibenarkan.

“Tentunya jika seorang DPO harus segera di tangkap, karena jika tidak ditangkap akan bisa seperti ini. Bisa menjadi saksi di Pengadilan, yang dimana kita merasa dalam hal ini bahwa wibawa aparat hukum dan wibawa Pengadilan tercoreng,” pungkasnya.

Sebagai negara hukum, Bhakti yang juga sebagai kuasa hukum pelapor memohon kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Muhamad Mahmud .M.D, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto agar dalam masalah ini dilakukan penegakan hukum.

(ZAENAL)

beritaTerkait
Harga Minyak Meroket, AS Serang Iran Bersama Israel Picu Kekhawatiran Pasokan Global
Penemuan Langka: Golongan Darah "Gwada Negatif", Satu-satunya di Dunia Berasal dari Guadeloupe
Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun
Profile Eks Pimpinan KPK Chandra Hamzah Yang Soroti Potensi Korupsi di Lapak Pecel Lele Trotoar
Arus Lalu Lintas Jalan TB Simatupang Lancar, Pengendara Puas Tanpa Macet Pagi Ini
Saham Komoditas dan Teknologi Masih Prospektif, Simak Rekomendasi 23 Juni 2025
komentar
beritaTerbaru