BREAKING NEWS
Senin, 23 Juni 2025

Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Berhasil Menangkap Dua Orang Residivis Pelaku Pencurian

BITVonline.com - Sabtu, 13 Mei 2023 14:29 WIB
6 view
Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Berhasil Menangkap Dua Orang Residivis Pelaku Pencurian
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

RIAU – Dua orang residivis kasus pencurian ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan dan Jajaran Polres Dumai, kedua pelaku nekat membongkar rumah yang ditinggal kosong oleh pemiliknya, sejumlah barang berharga berhasil diumbat pelaku yang berinisial DM Alias RG (31) dan JL Alias IY (25).

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, SH,.S.I.K melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H, telah terjadi tindak pidana pencurian disebuah rumah di Jalan Peringan Gang Ibrahim RT. 010 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai yang ditinggalkan pemilik rumah dalam keadaan kosong sejak hari Sabtu, tanggal 29/04/2023 hingga hari Minggu, tanggal 07/05/2023.

“Setibanya dari Provinsi Sumatera Barat pada hari Minggu tanggal 07/05/2023 sekira pukul 02.00 WIB, rumah tersebut didapati dalam keadaan berserakan dan setelah di periksa didapati sejumlah barang berharga yang telah hilang berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat dengan plat Nomor Polisi BM 2180 RX, beserta 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan tersebut, 1 (satu) unit Televisi merek Polytron 32 Inch, Speaker Aktif merek Polytron, 3 (tiga) unit Mesin Pompa Air merek Sanyo, 1 (satu) unit Mesin Pompa Air merek Wasser, 1 (satu) unit Mesin Pompa Air merek Panasonic, 1 (satu) buah Jam Tangan merek Alexandre Christie, 1 (satu) buah Tas Sekolah yang berisi Uang Tunai sebesar Rp. 1.000.000, 1 (satu) buah Celengan berisi Uang Tunai sebesar Rp. 500.000, 1 (satu) buah Mesin Las, 2 (dua) buah Ban Sepeda Motor, 1 (satu) buah Tabung Gas Elpiji 12 Kg, 1 (satu) buah Tabung Gas Elpiji 3 Kg, 1 (satu) buah Mesin Ketam merk Modern, 1 (satu) buah Laptop merk Asus, 1 (satu) buah Bos Listrik merk Modren, dan 1 (satu) unit Mesin Pencuci Mobil merk Jetswo, sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp. 25.000.000” kata Nurhadi

Baca Juga:

Setelah Menerima laporan tersebut pada hari Rabu tanggal 10/05/2023, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan bersama Jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan kedua pelaku Tindak Pidana Pencurian yang berinisial DM Alias RG (31) dan JL Alias IY (25) yang merupakan residivis kasus serupa.

“Usai diperiksa, keduanya mengakui melakukan pencurian tersebut dengan cara mencokel jendela rumah korban dan keluar lewat pintu belakang” ujar Bonardo.

Baca Juga:

Tak hanya itu, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mesin Gergaji Triplek merk Modern warna Hijau, 1 (satu) unit Mesin Ketam Kayu merk Modern warna Biru dan 1 (satu) buah Tabung Gas Elpiji 3 Kg.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DM Alias RG (31) dan JL Alias IY (25) harus kembali mendekam dibalik jeruji besi dan akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun” tutup Bonardo.

01/JZ Riau

beritaTerkait
Harga Minyak Meroket, AS Serang Iran Bersama Israel Picu Kekhawatiran Pasokan Global
Penemuan Langka: Golongan Darah "Gwada Negatif", Satu-satunya di Dunia Berasal dari Guadeloupe
Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun
Profile Eks Pimpinan KPK Chandra Hamzah Yang Soroti Potensi Korupsi di Lapak Pecel Lele Trotoar
Arus Lalu Lintas Jalan TB Simatupang Lancar, Pengendara Puas Tanpa Macet Pagi Ini
Saham Komoditas dan Teknologi Masih Prospektif, Simak Rekomendasi 23 Juni 2025
komentar
beritaTerbaru