BREAKING NEWS
Senin, 23 Juni 2025

Ini Kejelasan Dari Orang Tua Tersangka Diperas Oknum Jaksa Dan Anggota Polres Kabupaten Batu Bara.

BITVonline.com - Sabtu, 13 Mei 2023 14:08 WIB
7 view
Ini Kejelasan Dari Orang Tua Tersangka Diperas Oknum Jaksa Dan Anggota Polres Kabupaten Batu Bara.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Batu Bara – Sarlita, guru SD mengaku menjadi korban pemerasan EK, oknum jaksa di Kejari Batu Bara. Momen saat pemerasan itu pun divideokan Sarlita secara diam-diam.

Pengacara Sarlita, Thomy Faisal menjelaskan kliennya bukan hanya diperas EK tapi juga tiga oknum polisi di Polres Batu Bara yakni Aipda MF, Bripka DS dan Aipda DI. Ketiga oknum itu kemudian dilaporkan Faisal ke Propam Polda Sumut sedangkan EK dilaporkan ke Kejati Sumut.

Semua jelas buktinya ada kami pegang semua. Tiga oknum polisi ini Aipda MF, Bripka DS dan Aipda DI sudah kami laporkan ke Propam Polda Sumut,” kata Thomy Faisal kepada Awak Media Sabtu (13/5/2023).

Baca Juga:

Jaksa EK sudah kami laporkan ke Kejati Sumut pada tanggal 10 Mei, sebagaimana dalam tanda terima laporannya ada pada kami,” tuturnya.

Thomy kemudian menjelaskan kronologi kejadian dugaan pemerasan yang dialami oleh kliennya. Dia pun mengaku menjadikan video itu sebagai bukti melaporkan oknum jaksa dan polisi tersebut.

Baca Juga:

Kepada Awak Media, Sabtu (13/5/2023) pengacara Sarlita, Thomy Faisal menjelaskan secara lengkap kronologi peristiwa yang alami Sarlita.

I. 12 Januari 2023 RMN (24) anak dari Sarlita dan DYN (34) ditangkap Polres Batu Bara saat berboncengan. Didapat barang bukti narkoba seberat 1,6 gram di badan  Dyn.

II.5 Januari 2023 Sarlita dan anaknya menjenguk RMN dan bertemu dengan penyidik Bripka DS dan meminta uang Rp 3 juta dengan alasan agar sepeda motor milik anak Sarlita tidak dirampas negara, dan saat itu juga diserahkan uang tersebut.

III. 22 Januari 2023 Sarlita menemui tetangganya yang seorang polisi berinisial Aipda MF dan menceritakan kasus anaknya. MF mengatakan kasus tersebut bisa dibantu dengan cara RMN nanti dapat direhabilitasi.

IV. 30 Januari 2023 MF menjadi perantara bagi Sarlita bertemu dengan jaksa EK di Kejari Batu Bara dan meminta uang mulanya Rp 100 juta agar kasus RMN tidak dituntut sebagai pengedar. Terjadi tawar menawar dan disepakati Rp 80 juta.

V. 3 Februari 2023 Sarlita dan anaknya datang ke kejari Batu Bara menemui Jaksa EK. Mereka menyerahkan uang Rp 20 juta sebagai cicilan pertama dari kesepakatan Rp 80 juta.

VI. 3 Februari 2023 Setelah keluar dari ruangan Jaksa EK, Sarlita dan anaknya dicegat oleh Aipda MF. Ia meminta uang Rp 10 juta dengan alasan untuk penyidik agar berkas perkara kasus narkoba RMN dan DYN dipisahkan.

VII. 4 Februari 2023 Sarlita dan anaknya datang ke rumah Aipda MF dan menyerahkan uang Rp 8 juta dari total Rp 10 juta yang diminta diawal, dengan alasan mereka tidak memiliki uang lagi.

VIII. 10 Februari 2023 Sarlita dan anaknya menemui jaksa EK dan seorang honorer Kejari Batu Bara berinisial B. Guna menagih sisa pembayaran Rp 60 juta.

VIIII. 5 Maret 2023 Keluarga Sarlita berembuk, karena sudah tidak punya uang dan terus ditagih oleh jaksa EK melalui honorer Kejari berinisial B terkait sisa pembayaran Rp 60 juta.

X . 8 Maret 2023 Sarlita dan anaknya menemui jaksa EK dan seorang honorer di Kejari Batu Bara berinsial B. Mereka pun ditagih sisa pembayaran Rp 60 juta.

XI. 12 Maret 2023 Sarlita dan anaknya bertemu lagi dengan penyidik Bripka DS dan Aipda DI. Di sini mereka dimintai lagi uang sebesar Rp 10 juta dengan alasan untuk pecah berkas dan atas perintah pimpinan. Di sini untuk pertama kali Sarlita berhasil merekam suara pembicaraan tersebut

XII.16 Maret 2023 Sarlita dan anaknya bernama Reza menemui jaksa EK dan honorer B untuk bermohon diberi waktu pelunasan dan terjadi kesepakatan pengurangan dari Rp 80 juta menjadi Rp 75 juta.

XIII.20 Maret 2023 Sarlita dan Reza menemui jaksa EK dan honorer B menyerahkan sisa cicilan sebesar Rp 5 juta. Di sini Sarlita kembali berhasil merekam secara visual dan audio pembicaraan Tersebut.

XIV.3 April 2023 Sarlita dan Reza menyerahkan lagi sisa cicilan Rp 5 juta kepada jaksa EK dan meminta seluruhnya harus dilunasi dengan segera.

XV. 12 April 2023 Sarlita dan Reza menemui lagi jaksa EK menyerahkan uang Rp 5 juta. Aktivitas itu kembali berhasil direkam dan terlihat saat jaksa EK menerima segepok uang.

XVI. 14 April 2023 Diduga komplotan jaksa EK dan tetangga Aipda MF sudah memiliki firasat jika pemerasan yang mereka lakukan akan terbongkar. Mereka pun mendatangi rumah Sarlita dan mengembalikan semua uang yang diserahkan.

Pihak jaksa EK mengembalikan Rp 35 juta dan Aipda MF mengembalikan Rp 8 juta, dengan alasan jika seluruh uangnya sudah terkumpul maka mereka akan bertemu lagi.

XVII. 15 April 2023 Sarlita dan Reza meminta pendampingan hukum ke kantor pengacarar Thomy Faisal.

XVIII. 17 April 2023 Setelah kasus ini mulai diketahui oleh jaksa EK dan Aipda MF, mereka ketakutan dan meminta agar masalah ini tidak mencuat ke permukaan dan meminta kasus ini diselesaikan secara perdamaian namun ditolak.

(RED)

beritaTerkait
TOP Forum 2025 Digelar di Sanur, Polsek Denpasar Selatan All Out Amankan Lokasi
Pulau Anambas Diiklankan di Situs Asing, Kemendagri Tegaskan Tak Ada Pulau yang Bisa Dimiliki Pribadi Seluruhnya
Harga Minyak Meroket, AS Serang Iran Bersama Israel Picu Kekhawatiran Pasokan Global
Penemuan Langka: Golongan Darah "Gwada Negatif", Satu-satunya di Dunia Berasal dari Guadeloupe
Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun
Profile Eks Pimpinan KPK Chandra Hamzah Yang Soroti Potensi Korupsi di Lapak Pecel Lele Trotoar
komentar
beritaTerbaru