BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Ditahan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan APBD

BITVonline.com - Senin, 06 Januari 2025 10:19 WIB
46 view
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Ditahan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan APBD
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengonfirmasi penahanan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyimpangan berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dua pejabat yang ditahan adalah IHW alias Iwan Henry Wardhana, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, dan MFM, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Pemanfaatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

“IHW dan MFM memenuhi panggilan penyidik Kejati DKI Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Dalam proses penyidikan, penyidik menahan IHW di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” ujar Syahron dalam keterangannya pada Senin (6/1/2025).

Baca Juga:

Syahron mengungkapkan bahwa Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara korupsi ini, yaitu IHW, MFM, dan GAR. Tersangka IHW dan MFM bersama-sama dengan GAR bersepakat untuk melaksanakan berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan menggunakan tim Event Organizer (EO) milik GAR. Dalam pelaksanaannya, GAR menggunakan sanggar-sanggar fiktif untuk membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ), yang kemudian dicairkan dan dana tersebut ditarik kembali oleh GAR untuk kepentingan pribadi para tersangka.

“Uang yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun yang digunakan namanya oleh sanggar lain ditarik kembali oleh GAR dan ditampung di rekening GAR, yang diduga digunakan untuk kepentingan IHW dan MFM,” kata Syahron.

Baca Juga:

Ia juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh ketiga tersangka bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru