
Gubernur Bobby Nasution Genjot Program CERDAS, Targetkan Sumut Bebas Blank Spot!
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, terus tancap gas mewujudkan transformasi digital di provinsi yang d
Pemerintahan
JAKARTA -Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengonfirmasi penahanan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyimpangan berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dua pejabat yang ditahan adalah IHW alias Iwan Henry Wardhana, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, dan MFM, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Pemanfaatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
“IHW dan MFM memenuhi panggilan penyidik Kejati DKI Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Dalam proses penyidikan, penyidik menahan IHW di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” ujar Syahron dalam keterangannya pada Senin (6/1/2025).
Syahron mengungkapkan bahwa Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara korupsi ini, yaitu IHW, MFM, dan GAR. Tersangka IHW dan MFM bersama-sama dengan GAR bersepakat untuk melaksanakan berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan menggunakan tim Event Organizer (EO) milik GAR. Dalam pelaksanaannya, GAR menggunakan sanggar-sanggar fiktif untuk membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ), yang kemudian dicairkan dan dana tersebut ditarik kembali oleh GAR untuk kepentingan pribadi para tersangka.
“Uang yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun yang digunakan namanya oleh sanggar lain ditarik kembali oleh GAR dan ditampung di rekening GAR, yang diduga digunakan untuk kepentingan IHW dan MFM,” kata Syahron.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh ketiga tersangka bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(N/014)
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, terus tancap gas mewujudkan transformasi digital di provinsi yang d
PemerintahanNIAS SELATAN Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan program Kampung Keluarga Berkualitas (Kampu
Hukum dan KriminalJAKARTA Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Markas Besar TNI menggelar kegiatan sos
NasionalPADANGSIDIMPUAN Dalam upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
PemerintahanMEDAN Universitas AlAzhar (UA) resmi menggelar kuliah perdana bagi mahasiswa baru Tahun Akademik 20252026 dengan mengusung tema Pen
PendidikanBINJAI Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus memperluas cakupan program i
KesehatanTEBING TINGGI Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi berkomitmen merevitalisasi sejumlah aset strategis milik daerah pada Tahun Anggaran
PemerintahanBANDAR LAMPUNG Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam mewujudkan daerah yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabi
PemerintahanDENPASAR Menanggapi beredar kabar terkait pembangunan Bandara Bali Utara di sejumlah media, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Pro
NasionalTABANAN Dalam upaya meningkatkan efisiensi pelayanan publik di sektor pertanahan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tabanan mendorong
Pemerintahan