BREAKING NEWS
Minggu, 22 Juni 2025

Diduga Oknum Pengelola Club Diskotik Clasis Dalangi Bisnis Ilegal

BITVonline.com - Kamis, 02 Februari 2023 11:10 WIB
53 view
Diduga Oknum Pengelola Club Diskotik Clasis Dalangi Bisnis Ilegal
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BAYANGKARA.CO JAKARTA-Berdasarkan informasi keterangan dalam penelusuran liputan media online yang di himpun dari korban oknum pengelola club diskotik clasis “bahwa oknum Pengelola Club Diskotik Classis Di Jakarta mendalangi bisnis ilegal serta memakan korban dengan menerima bayaran yang cukup fantasis dari narahubung kepada oknum pengelola club diskotik classis Area Jakarta,”ujar ilustrasi ungkap keterangan informasi korban yang berinsial RR kepada media online bahwa oknum pengelola club diskotik classis tersebut dinilai kesannya tata bahasanya ngambang/pengalihan pembahasan dengan kesan tidak terarah yang baik. ada nya rasa ketakutan dalam menyelesaikan masalah yang terpantau dari aura fisik oknum pengelola club diskotik classis saat media online menelusuri jejak keterangan informasi yanh dihimpun dengan obrolan santai.

Jumlah Korban dari oknum pengelola club diskotik classis antara 10-25 orang dalam $atu bulan serta oknum pengelola club diskotik classis tersebut menerima bayaran dari narahubung antara 500.000.000 rupiah hingga 1,5.00.000.000 rupiah”ujar tegas ilustrasi pengungkapan keterangan informasi dari oknum pengelola club diskotik classis saat penelusuran liputan media online di lokasi sebuah taman dalam sebuah obrolan santai”.

Dengan ada korban berjatuhan dari akibat perilaku kinerja oknum pengelola club diskotik classis jakarta yang mendalang i sebgai bisnis ilegal oknum tersebut.

Baca Juga:

oknum pengelola club diskotik classis tersebut bekerja dengan oknum dari instansi militer TNI dan oknum warga sipil yang identitas di rahasiakn saat penelusuran jejak liputan media online.

Oknum pengelola club diskotik classis tersebut melanggar hukum akibat dari perilaku dalangi bisnis ilegal yaitu : Pasal 480,KUHP Pasal 551,KUHP pasal 221ayat 1,KUHP. Pasal 481,KUHP. pasal 361,KUHP. Pasal 242,KUHP. pasal 338,KUHP pasal 340,KUHP serta kena unsur pidana kejahatan pembuhan sebgai pembunuh bayaran.

Baca Juga:

Sifat bisnis ilegal yang didalangi oknum pengelola club diskotik classis jakarta yaitu: merampas,menadah barang milik korban. sebagai pembunuh bayaran dari narahubung dengan senyap.

Menurut informasi keterangan korban berinsial RR dari oknum pengelola club diskotik classis tersebut”bahwa oknum yang insial DRP pengelola club diskotik

Aksi Oknum pengelola club diskotik classis jakarta tersebut berinsial DRP asal dari Sumatera terbilang rapi,permainan bisnis ilegal cantik dan senyap pengerakan bisnis ilegalnya bahkan tidak ada mengetahui kebenaran kronologisnya.

Oknum Pengelola club diskotik classis tersebut memiliki lokasi tempat tinggal berada di bandung,sumatera dan pulau jawa lokasi lainnya sebagai base camp”ujar ungkap ilustrasi keterangan dari oknum pengelola club diskotik classis jakarta kepada penelusuran media online”.

(JR/BAYANGKARA.CO)

beritaTerkait
Demokrat AS Murka: Serangan Trump ke Iran Bisa Picu Pemakzulan
Bung Karno Dihormati Dunia karena 4 Peran Besar, Ini Penjelasan Ketua Dewan Pakar MPKSDI Muhammadiyah
AI Bisa Bicara, Tapi Tak Bisa Mengerti: Ilmuwan Ungkap Kelemahan Chatbot
Ambulans Terjun ke Jurang di Bener Meriah, Sopir Diduga Mengantuk
Iran Bantah Klaim Trump soal Serangan AS ke Fasilitas Nuklir: “Tak Ada Ledakan Besar”
Perang Israel-Iran: 97 WNI Berhasil Dievakuasi ke Azerbaijan, Tahap Pertama Pemulangan Tiba di Jakarta 24 Juni
komentar
beritaTerbaru