BREAKING NEWS
Minggu, 22 Juni 2025

4,6 Kilogram Ganja Berhasil Diamankan Polres Gianyar

BITVonline.com - Senin, 30 Januari 2023 09:53 WIB
22 view
4,6 Kilogram Ganja Berhasil Diamankan Polres Gianyar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BAYANGKARA.CO GIANYAR BALI -Polres Gianyar. Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil melakukan penangkapan terhadap 7 orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Dari ke-7 orang pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebesar 4,6 Kilogram narkoba jenis ganja.

Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K., M.H. Didampingi Kasi Humas Polres Gianyar Kompol I Nyoman Hendrajaya dan Kasat Narkoba AKP Gusti NgurahJaya Winangun, SH, MH. mengatakan bahwa dari diamankannya 7 orang pelaku penyalahgunaan narkoba ini polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni 4,6 Kilogram narkoba jenis ganja serta 3,51 gram sabu.

Baca Juga:

Ke-7 orang pelaku ini dari berbagai TKP di wilayah Kabupaten Gianyar, rata-rata kami amankan di daerah Sukawati,” ujarnya. Senin (30/1/2023).

Kronologi penangkapan 7 pelaku penyalahgunaan narkoba ini berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh polisi terhadap pelaku Toni Hidayatulloh (27), Suwarno (35), dan Gatot Prasetyo (42) di sebuah gang Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Banjar Telabah, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar, pada Jumat (6/1/2023) pukul 18.00 WITA. Dari tangan kedua pelaku ini, polisi berhasil mengamankan 2,21 gram sabu, 2 buah handphone, 1 buah alat isap atau bong,1 unit kendaraan roda 4, serta 1 unit kendaraan roda 2.

Baca Juga:

Penangkapan pelaku penyalah gunaan narkotika berlanjut, petugas kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku Agus Pangjaya (38) pada Kamis (19/1/2023) pukul 21.15 WITA di depan pintu keluar Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar. Dari tangan pelaku Agus Pangjaya ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1,30 gram sabu, 3 buah korek api, 4 bendel plastik klip, 1 buah handphone, 1 buah gunting, serta 1 unit kendaraan roda 2.

Penangkapan kemudian berlanjut terhadap pelaku Dian Galih Prakasiwi (25) dan Moh. Khoirudin (26) pada Sabtu (21/1/2023) pukul 18.30 WITA di jalan menuju persawahan, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar. Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah lost pelaku di Rumah Kost No. 7, Jalan Merpati Gang Betet, Monang-maning, Denpasar. Dari tangan kedua pelaku, diamankan barang bukti yakni 2,7 Kilogram ganja, 2 buah handphone, 3 bundel plastik besar klip kosong, 1 buah tas gendong warna abu-abu, serta 1 unit sepeda motor.

Penangkapan terakhir yakni terhadap pelaku Irfan Kurniawan (29) yang dilakukan oleh polisi pada Kamis (26/1/2023) pukul 13.30 WITA di Jalan Raya Batuyang, depan Gang Garuda Banjar Dlod Lurung, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari pelaku Irfan Kurniawan ini adalah 1,9 Kilogram ganja, 1 buah handphone, 1 bendel plastik klip, serta 1 unit sepeda motor.

Pelaku ini kami kenakan pasal 111, 112, serta 114 KUHP Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 4 hingga 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.

(NETY/BAYANGKARA.CO)

beritaTerkait
Demokrat AS Murka: Serangan Trump ke Iran Bisa Picu Pemakzulan
Bung Karno Dihormati Dunia karena 4 Peran Besar, Ini Penjelasan Ketua Dewan Pakar MPKSDI Muhammadiyah
AI Bisa Bicara, Tapi Tak Bisa Mengerti: Ilmuwan Ungkap Kelemahan Chatbot
Ambulans Terjun ke Jurang di Bener Meriah, Sopir Diduga Mengantuk
Iran Bantah Klaim Trump soal Serangan AS ke Fasilitas Nuklir: “Tak Ada Ledakan Besar”
Perang Israel-Iran: 97 WNI Berhasil Dievakuasi ke Azerbaijan, Tahap Pertama Pemulangan Tiba di Jakarta 24 Juni
komentar
beritaTerbaru