BREAKING NEWS
Minggu, 22 Juni 2025

KOMISI D DPRD SUMUT DAN KPK SOROTI PRIHAL GALIAN C ILEGAL DI SUMUT

BITVonline.com - Kamis, 19 Januari 2023 11:02 WIB
23 view
KOMISI D DPRD SUMUT DAN KPK SOROTI PRIHAL GALIAN C ILEGAL  DI SUMUT
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BAYANGKARA.CO-Masifnya galian C ilegal yang beroperasi di Sumatera Utara mendapat sorotan DPRD Sumut hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Komisi D DPRD Sumut, Ronny Reynaldo Situmorang menyatakan, pihaknya sudah melakukan dua kali rapat dengar pendapat dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan Inspektur Pertambangan membahas banyaknya galian C yang beroperasi.

Terkait Galian C ilegal l bukan hanya di Sergai saja tapi juga di Sumatera Utara,  kita sudah rapat dengan Kadis SDM. Infomasi terkahir sudah rapat dengar pendapat dengan mereka dan Instruktur Pertambangan. Menyikapi banyak galian C dan peraturan terbaru Dirjen Minerba tahun 2022. Dimana poin mengembalikan pengawasan dan perizinan kewenangan galian dan tambang kepada Provinsi,” ujar Ronny kepada Awak Media Kamis (19/1/2023). Ronny mengatakan, banyaknya galian C ilegal di Sumut sudah dalam sorotan KPK.

Baca Juga:

Dia mengatakan, KPK telah melakukan supervisi bersama Dinas ESDM, Inspektur Pertambangan dan Polda Sumut.

Pihaknya, ujar Ronny, mendukung penuh supervisi yang dilakukan KPK untuk memberantas galian C ilegal yang merusak lingkungan.

Baca Juga:

Bahwa itu sudah berada dalam supervisi KPK. Dan KPK sudah dua kali dengan Dinas ESDM Provinsi Kabupaten Kota kemudian Polda dan Inspektur Pertambangan. Dan kemarin kami Komisi D menyepakati akan mendukung supervisi yang dilakukan oleh KPK untuk membahas mengenai pengawasan galian C,” ujar Ronny.

“Tidak hanya galian C yang tidak berizin termasuk juga yang punya izin, KPK juga akan melihat bagaimana pelaksanaannya. Jadi tidak hanya di Sergai meski kita tau di sana banyak sekali galian ilegal tapi juga di Sumut,” katanya.

Selain itu Ronny mengatakan, Komisi D Dprd Sumut juga berencana membentuk panitia khusus untuk melakukan investigasi adanya material bangunan tak berizin yang digunakan dalam pembangunan proyek strategis nasional di Sumatera Utara.

Selain itu Ronny mengatakan, Komisi D Dprd Sumut t juga berencana membentuk panitia khusus untuk melakukan investigasi adanya material bangunan tak berizin yang digunakan dalam pembangunan proyek strategis nasional di Sumatera Utara.

Ronny mengatakan, dalam peraturan, pemerintah Sumatera Utara bersama Inspektur Pertambangan yang ada di bawah Dirjen Minerba merupakan pihak yang diamanatkan melakukan pengawasan terhadap hal tersebut.

DPRD Sumut kata Ronny juga telah menyampaikan agar Pemprov Sumut bersama Inspektur Pertambangan melakukan pengawasan kepada suplai material proyek strategis di Sumut.

Pihaknya telah meminta agar pembangunan proyek pemerintah tidak menggunakan material yang tidak jelas kepemilikan izin.

Terkait soal pembangunan strategis nasional kami pun sudah menghimbau kepada inspektur pertambangan agar melakukan pengawasan khusus kepada pelaksana pekerjaan program strategis nasional agar tidak menerima suplai material yang tidak jelas kepemilikan dan dasar hukumnya,” tutupnya

Beberapa waktu lalu KPK menyampaikan telah melihat banyaknya aktivitas pertambangan tak berizin di Sumatera Utara.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Widjanarko menyatakan  ada potensi kerugian negara menyangkut soal pengeluaran izin dan adanya aktivitas tambang ilegal.

Untuk memastikan bahwa pemerintah daerah telah melakukan penertiban terhadap pertambangan yang tak punya izin, KPK kembali mengingatkan pentingnya soal pembenahan perizinan sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Provinsi Sumatera Utara.

Kedua, lemahnya pengawasan. Ketiga, dampak lingkungan. Keempat, kontribusi bagi ekonomi lokal. Kelima, kontribusi bagi pendapatan daerah. Keenam, konflik sosial. Dan ketujuh, penambangan Ilegal,” kata Didik Widjanarko, sebagaimana siaran persnya.

Didik mengingatkan kembali, bahwa di akhir tahun 2020, KPK meminta seluruh Kabupaten/Kota untuk menginventarisir seluruh usaha galian C dan melaporkan ke KPK.

Lalu 2021, koordinasi antar instansi antara Pemprov/kabupaten/kota di Sumut dengan Kementerian ESDM, DJPK, dan Kemendagri.

Sampai dengan Agustus 2022 dilakukan koordinasi tindak lanjut dengan Pemprov Sumut untuk pembenahan MBLB.

“Dari sisi regulasi sebenarnya sudah lengkap. Mulai dari Undang-undang, PP, Perpres, Surat Edaran Menteri sampai KEP Gubernur terkait juga ada, hanya saja perlu penguatan dalam pengawasan agar tidak dimanfaatkan oleh para oknum,” ungkap Didik.

(RED)

 

 

 

 

 

beritaTerkait
Cak Imin Kenakan Wastra Nusantara di Dusun Bambu: “Bangga Buatan Anak Negeri”
Babak 8 Besar MSJC Sumut Berkah 2025 Dimulai, Persaingan Kian Sengit Menuju Final
Pendaki Asal Brasil Terjatuh ke Danau Segara Anak, Tim SAR Kerahkan Operasi Pencarian Ekstra Ketat
Polsek Sungai Gelam Bekuk Pencuri Kabel PLN di Muaro Jambi, Barang Bukti 140 Meter Kabel Diamankan
Spesialis Curanmor Antar Kabupaten Ditembak, Polsek Medan Tembung Berhasil Ungkap 6 TKP
Polda Sumut Pastikan Pesawat Saudia Airlines SV-5688 Aman dari Ancaman Bom
komentar
beritaTerbaru